Sentimen
Negatif (88%)
16 Nov 2022 : 13.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

DPR Minta Bawaslu Harus Bisa Bedakan Politik Uang dan Uang Operasional

16 Nov 2022 : 13.56 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

DPR Minta Bawaslu Harus Bisa Bedakan Politik Uang dan Uang Operasional

ANGGOTA Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Bawaslu membedakan money politic atau politik uang dengan biaya operasional tim sukses.

"Saya juga harus sampaikan ilustrasi, kami mengundang tim-tim sukses kami, tim sukses pasti harus dibayar uang transportasi, pakai list, lalu ini dikatakan money politic," katanya dalam rapat bersama Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia kembali mengingatkan agar semua pihak, khususnya Bawaslu benar-benar paham soal perbedaan politik uang dengan uang transportasi tim. Dia menekankan uang transportasi tim merupakan tanggung jawab dan tugas dari peserta pemilu.

"Jadi inti yang saya ingin sampaikan adalah perlu dibedakan mana yang money politic dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari peserta pemilu, dan kami adalah memang bukan peserta pemilu, peserta pemilu adalah partai politik tapi yang jalankan adalah para calon legislatif di bawah. Ini perlu penegasan yang tegas," jelasnya.

Guspardi menegaskan dukungan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berjalan jujur dan adil (jurdil). Proses demokrasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga: PKB Sebut Jokowi Masih Menimbang untuk Dukung Prabowo Atau Ganjar

"Kita berharap pemilu berjalan jurdil, jujur adil demokratis dan menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan UU, tidak boleh money politic dan lain sebagainya," ucap dia menegaskan.

Guspardi meminta Bawaslu tidak segan menindak praktik curang selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang harus dipelototi, misalnya, serangan fajar.

"Soal money politic ketika hari 'H', misalkan, serangan fajar, saya setuju harus ditindak, itu yang perlu ketegasan karena hampir setiap saat kegiatan-kegiatan semacam itu menimbulkan dinamika yang kurang elok. Padahal tujuan keberadaan Bawaslu adalah bagaimana netralitas dari berbagai hal sebagaimana diatur ini perlu menjadi perhatian," harapnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, membahas dua Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif. (OL-4)

Sentimen: negatif (88.7%)