Sentimen
Negatif (84%)
16 Nov 2022 : 11.06
Tokoh Terkait

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

16 Nov 2022 : 18.06 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap tiga mantan petinggi ACT pada hari ini, Selasa (15/11/2022).

Ketiga terdakwa yaitu Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

"Iya, Selasa, 15 November 2022, sidang pertama (perkara ACT)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya diterima di Jakarta (15/11/2022).

baca juga:

Dalam sidang perdana ini, mereka bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada para terdakwa. 

Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hariyadi, didampingi Mardison dan Hendra Yuristiawan sebagai Hakim Anggota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari belum menjalani sidang lantaran JPU masih melakukan proses penelitian berkas perkara.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat orang itu itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH (Heryana Hermain) sebagai Dewan Pengawas ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA)  yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.

ACT diduga menyelewengkan dana dari Boeing hingga Rp34 miliar dari dana Rp138 miliar yang masuk ke ACT. Dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan salah satunya  dana itu masuk ke koperasi 212.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sentimen: negatif (84.2%)