80 WNA Dideportasi Imigrasi Tangerang Sepanjang 2022, Terbanyak Eks Napi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Ditemukan berbagai pelanggaran, sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya telah dideportasi dari Indonesia. Mayoritas di antaranya terbukti langgar izin tinggal dan juga mantan narapidana.
"Yang ditindak di Tangerang Raya kita kan operasi rutin ya, tapi belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahma, Selasa (15/11/2022).
Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan bekas narapidana yang terlibat kasus di Indonesia. Usai hukuman dijalankan, mereka langsung dideportasi dari Indonesia.
"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia.
"Paling tidak ada saling kordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.
Meski begitu, Tejo menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis. Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut.
"Jadi kita hanya melakukan pembinaan, membetulkan yang salah, memberikan arahan memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Seperti yang dilakukan saat ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan dan sosialisasi selama dua hari, di kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang. Tim yang diterjunkan merupakan gabungan bukan hanya dari Imigrasi Tangerang, melainkan juga dari TNI/Polisi, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.
Sentimen: negatif (98.4%)