Sentimen
Positif (96%)
16 Nov 2022 : 09.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Kalideres

Gaji Pensiunan PNS 2023 Direncanakan Naik 3,4 Persen, Alokasi Dana 156 M! Janda/Duda Full Senyum

16 Nov 2022 : 16.56 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS 2023 Direncanakan Naik 3,4 Persen, Alokasi Dana 156 M! Janda/Duda Full Senyum

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Gaji Pensiunan PNS apakah benar akan naik tahun depan? Belum dapat dipastikan namun ada wacana soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2023.

Munculnya wacana kenaikan gaji PNS 2023 bermula dari adanya pengusulan mengenai adanya penambahan anggaran dari Kemenkeu, termasuk gaji pensiunan PNS pada 2023.

Diketahui alokasi anggaran yang diusulkan mengenai gaji pensiunan PNS 2023 yaitu sebesar 3,4 persen sehingga menjadi Rp156.410,3 miliyar.

Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A Hingga 4E Terbaru 2023 Berikut Janda Duda Pegawai Negeri Sipil

Sebetulnya pengajuan alokasi kenaikan anggaran tersebut diperuntukan untuk pengelolaan anggaran transaksi khusus di tahun 2023.

Termasuk didalamnya menyangkut tentang anggaran gaji Pensiunan PNS yang kini sedang dikabarkan naik dari tahun sebelumnya.

Lalu apakah benar gaji pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) akan berbeda dan naik dari tahun sebelumnya?

Agar bisa mengetahui kebenaranya, berikut rincian daftar gaji pensiunan PNS dari setiap golongan.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 jika Diangkat ASN Lebih Besar Mana? Honorer Perlu Tahu ini

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 memang menjadi kabar yang menyejukkan.

Sebab usai adanya usulan tersebut, besar kemungkinan akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) ditahun 2023.

Terkhusus bagi kategori janda maupun duda yang kini sedang menikmati masa-masa tuanya, setelah lama mengabdi dan bekerja kepada negara.

Bila masih mengacu terhadap undang-undang PP No 18 tahun 2019 Tentang Gaji pensiunan PNS 2022 serta Janda/duda terbaru sebagaimana berikut.

Baca Juga: Selamat! Gaji Guru PPPK Bakal Naik, Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima

1. Golongan pensiunan PNS I A sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900. sedangkan Janda/Duda Rp1.170.600.

2. Golongan Pensiunan PNS I B sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700, sedangkan Janda/Junda Rp1.170.600.

3. Golongan Pensiunan PNS I C Sebesar Rp1.560.800 – Rp1.933.200, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.

4. Golongan Pensiunan PNS I D Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.014.900, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.

Baca Juga: Kriminolog: Satu Keluarga di Kalideres yang Tewas Misterius Diduga Anut Apokaliptik, Apa Itu?

5. Golongan Pensiunan PNS II A Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.530.200, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.214.500.

6. Golongan Pensiunan PNS II B Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.637.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.265.900.

7. Golongan Pensiunan PNS II C Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.748.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.319.400.

8. Golongan Pensiunan PNS II D Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.865.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.375.200.

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS, Ini Caranya dari Taspen

9. Golongan Pensiunan PNS III A Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.177.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.525.200.

10. Golongan Pensiunan PNS III B Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.311.700, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.589.700.

11. Golongan Pensiunan PNS III C Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.451.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.656.900.

12. Golongan Pensiunan PNS III D Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.597.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.727.000.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi PNS

13. Golongan Pensiunan PNS IV A Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.750.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.800.000.

14. Golongan Pensiunan PNS IV B Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.908.700, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.876.200.

15. Golongan Pensiunan PNS IV C Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.074.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.190.700 – Rp1.955.500.

16. Golongan Pensiunan PNS IV D Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.246.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.241.000 – Rp2.038.300.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Naik di 2022 Bisa Melebihi Biaya Umrah Untuk Kategori Ini, Cek Daftarnya di Sini!

17. Golongan Pensiunan PNS IV E Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.425.900, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.293.600 – Rp2.124.500.

Sekian informasi menganai Rincian Resmi Gaji Pensiunan PNS 2023 yang berpotensi akan naik dari tahun tahun sebelumnya.***

Sentimen: positif (96.9%)