Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
UU KPK Digugat Komisionernya Sendiri, PPP Sebut Aturan Usia Pimpinan Tak Bertentangan Konstitusi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK tidak bertentangan dengan konstitusi.
Arsul merespons gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga punya keyakinan bahwa apa yang ditetapkan oleh pembentuk UU, DPR dalam hal ini, terkait dengan usia minimal di UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU KPK itu bukan sesuatu yang katakanlah itu bertentangan dengan konstitusi sebagai sebuah open legal policy," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Arsul, yang merupakan anggota Komisi III DPR, mengatakan pihaknya memiliki keyakinan bahwa soal umur adalah sebuah open legal policy.
Walau begitu, Arsul menghormati keputusan Nurul Ghufron yang menggugat UU KPK ke MK.
"Ya itu kan memang hak beliau sebagai warga negara. Kan kalau menjadi pimpinan KPK kan hak konstitusional nya sebagai WN kan tidak hilang," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK
Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.
Menurut Ghufron, ketentuan tersebut merugikan dirinya sebagai pihak pemohon karena pada 2023 mendatang usianya 49 tahun. Adapun Ghufron diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019 hingga 2023.
“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (49.2%)