Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Institusi: Universitas Jember
Kab/Kota: Jember
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku telah memberi tahu pimpinan lainnya sebelum mengajukan uji materi Undang-Undang KPK Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menguji norma Pasal 29 huruf e UU KPK Tahun 2019.
Pasal tersebut mengatur batas usia calon pimpinan KPK saat proses pemilihan minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Bahwa kemudian, apakah ini kemudian sebagai pimpinan tidak ngobrol, tidak diberitahukan? Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain,” kata Ghufron saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK
Menurut Ghufron, pengajuan uji materi tersebut merupakan kepentingan pribadinya dan bukan agenda KPK.
Kemudian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK lainnya menyerahkan persoalan uji materi itu kepada dirinya karena bukan kepentingan kelembagaan.
“Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK,” ujarnya.
Dengan mengajukan uji materi Pasal 29 tersebut, Ghufron menilai ketentuan pada UU KPK baru itu tidak tepat.
Meski demikian, ia menyatakan UU KPK hasil revisi 2019 tidak salah dan tidak melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah, baik berbentuk pengurangan maupun menghambat kewenangan.
“Kami konsisten, saya pribadi mengatakan (UU KPK tahun 2019) tidak ada yang masalah,” kata Ghufron.
Baca juga: KPK Akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Tap In-Tap Out Transjakarta
Ghufron mengungkapkan, uji materi diajukan terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK tahun 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Ia diketahui menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.
Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis.
“Yaitu, kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK,” kata Ghufron.
Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Pasal tersebut menyatakan, pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali pada periode berikutnya.
Dengan kata lain, pasal tersebut menentukan seseorang bisa menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.
Menurut Ghufron, pihaknya melakukan uji atas norma Pasal 29 yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
“Kemudian dengan berlakunya pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi,” ujar Ghufron.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (88.3%)