Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Palu
Kasus: covid-19
Puluhan Organisasi Kesehatan Protes Isi RUU Kesehatan pada Omnibus Law
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Puluhan organisasi kesehatan memprotes isi RUU Kesehatan pada Omnibus Law. Pada RUU tersebut dilansir banyak memiliki kelemahan yang merugikan masyarakat termasuk organisasi kesehatan.
"Hal ini sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI salah satunya adalah terkait pembahasan RUU Kesehatan terkait bidang kesehatan," kata Ketua DPW Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Budiman di Kantor DPW PPNI Jabar di Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Menurut Budiman di Jawa Barat, terdapat banyak organisasi kesehatan dan perhimpunan dokter spesialis. Organisasi tersebut di antaranya IDI, PPNI, IBI, Afismi, IPAI, Patelki, AKMI, PTGMI, Persagi Perki, IDAI, Perbani, POGI, PDGI, IAI, Pormiki, IFI, IPK, PARI, IPO, Papdi, PDSKO, Ikatan Okupusi, HAKLI, dan Ikatwi.
RUU Kesehatan ini kata Budiman sangat tidak selaras dengan yang disematkan pada para perawat yang disebut-sebut menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 baru-baru ini.
Baca Juga: Demi Kelancaran KTT G20, Polisi Tutup Lalu Lintas di Sekitar GWK Bali Petang Ini
“Kita ketahui sejak Maret 2020 masuk pandemi, dan 771 anggota kami yang meninggal,” ujarnya.
Penolakan itu dikarenakan nantinya kata Budiman jika UU Keperawatan diikutsertakan pada UU Kesehatan Omnibus Law, hanya ada 2 pasal saja yang diakomodir.
"Nanntinya akan banyak hal yang hilang dari yang sudah diatur sebelumnya. Mulai dari hilangnya peran organisasi, mudahnya perawat asing masuk ke Indonesia. Sampai hilangnya peraturan pendidikan keperawatan," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua IDI Jabar dr. Eka Mulyana. Menurut Eka RUU Kesehatan akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Guru di Jabar Tak Fokus Mengajar, Terbelit Mengisi Aplikasi dan Berfoto
Menurut Eka jika RUU ini disahkan, maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.
"RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi)," ujarnya didampingi Ketua IDGI Jabar drg Rahmat MHKes. Di antaranya, lanjut Eka, ada 400 pasal lebih yang harus ditolak.
"Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada 9 UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku," katanya.
Tidak hanya itu kata Eka, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Eka menegaskan, hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Keresahan Perawat Hadapi RUU Kesehatan, 400 Pasal Dinilai Merugikan
Surat tanda registrasi itu kata dia, diperlukan untuk izin praktek dan di RUU yang diajukan ini berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin.
"Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, di RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di Tanah Air.
"Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat," katanya.
Oleh karena itu Eka bersama para ketua organisasi kesehatan di Jabar menolak dengan tegas RUU Kesehatan ini. Selain merugikan tenaga kesehatan, RUU ini pun sangat merugikan masyarakat.***
Sentimen: positif (99.8%)