Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak Respons Begini
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut merespons adanya gugatan yang diajukan salah satu komisioner lembaga antirasuah, Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Johanis menilai gugatan tersebut merupakan hak dari siapapun yang kepentingannya dirugikan.
"Prinsip atau asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review ke Mahkamah Kontitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis dalam keterangan resmi yang diterima AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Johanis menuturkan posisinya dalam melihat hal tersebut bukan untuk memberikan dukungan ataupun tidak terhadap gugatan yang diajukan Ghufron. Melainkan, kata dia, semua orang yang kepentingannya dinilai dirugikan undang-undang dapat mengajukan gugatan ke MK.
baca juga:
"Tidak dalam kapasitas saya menudukung or not tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ghufron mempersoalkan batasan usia untuk pencalonan sebagai komisioner lembaga antirasuah.
Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK, Ghufron menyebut pada Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 mengatur bahwa batasan usia paling rendah sebagai komisioner yakni 50 tahun dan batas maksimal mencapai 65 tahun. Pasalnya, pada aturan sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan komisi antirasuah hanya bersyaratkan berumur 40 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujar Kuasa Hukum Ghufron, Walidi, seperti dikutip dalam salinan permohonan, Senin (14/11/2022).
Ghufron menilai pada Pasal 29 huruf (e) dalam UU Nomor 19 tahun 2019 perlu diubah lantaran kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebut bahwa pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh untuk mencalonkan lagi.
Dalam gugatannya tersebut, Ghufron berharap agar Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonannya tersebut. Ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi 'Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya," pungkasnya.[]
Sentimen: negatif (79%)