Sentimen
Positif (100%)
16 Nov 2022 : 00.52
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Gunung

Partai Terkait

Tiga DOB Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

16 Nov 2022 : 07.52 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Tiga DOB Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

M Sahlan | Selasa, 15/11/2022 19:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah menetapkan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Dengan begitu, saat ini total ada lima provinsi di wilayah Papua, setelah sebelumnya ada Provinsi Papua dan Papua Barat.

Menyusul pemekaran wilayah Papua, pemerintah juga telah menunjuk tiga Pejabat Gubernur (Pj) yakni Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Selanjutnya, tiga Pj gubernur tersebut dalam waktu dekat akan memiliki pembantu administratif untuk bergerak dan menjalankan kinerja.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyampaikan selamat atas lahirnya tiga DOB Papua. ”Selamat atas lahirnya Provinsi Baru untuk NKRI. Selamat kepada para Pj gubernur. Selamat menjalankan tugas yang mulia ini,” tutur Gus Muhaimin, Selasa (15/11/2022).

Gus Muhaimin mendorong kepada ketiga Pj gubernur tersebut untuk segera membuat terobosan dan inovasi pembangunan yang bisa menyejahterakan masyarakat Papua, terutama dalam aspek pelayanan publik.

”Papua ini alamnya kaya raya. Ada gunung emas dan lain-lain. Kekayaan alam yang ada di Tanah Papua harus bisa dinikmati dan membuat rakyat Papua sejahtera, terutama setelah adanya pemekaran wilayah ini,” katanya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta ketiga penjabat gubernur di tiga DOB di Papua tersebut agar memperkuat komunikasi sosial dengan seluruh kalangan dan segmen masyarakat, guna mencapai keberhasilan pembangunan dalam tiga daerah baru tersebut. ”Kami minta Kemendagri agar terus mengawasi kinerja ketiga penjabat gubernur baru tersebut, khususnya dalam menjalankan kinerja di 100 hari pertama,” urainya.

Gus Muhaimin juga minta kepada para penjabat gubernur agar bisa memastikan tujuh program prioritas yang telah ditetapkan juga dilaksanakan secara optimal, seperti pembentukan organisasi perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian alokasi dana hibah dan percepatan dana transfer, penyusunan peraturan gubernur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, melaksanakan program prioritas nasional, menyiapkan sarana dan prasarana berbasis kondisi geografis.

Termasuk juga pengalihan aset dan dokumen, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Di sisi lain, Gus Muhaimin mendorong seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, juga turut mendukung dan mengawasi kinerja tiga penjabat gubernur di tiga daerah otonom baru di Papua tersebut.

Serta memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD yang terkait dengan pengelolaan kesejahteraan masyarakat di tiga daerah otonom baru Papua tersebut dapat direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran.

”Pemerintah juga harus berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil (daerah pemilihan) yang akan berpengaruh terhadap alokasi kursi DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu,” pungkas Gus Muhaimin.

Diketahui, per Jumat (11/11/2022) lalu, secara de facto, provinsi di Indonesia bertambah tiga, dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi. Penetapan tiga provinsi baru tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Secara de jure atau berdasarkan hukum, jumlah provinsi di Indonesia telah bertambah sebanyak tiga provinsi sejak 25 Juli lalu.

Penetapan tiga provinsi baru tersebut mengacu pada beberapa UU yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 sebagai landasan hukum pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 untuk Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 untuk Provinsi Papua Pegunungan.

TAGS : Gus Muhaimin Daerah Otonomi Baru Papua

Sentimen: positif (100%)