Sentimen
Negatif (92%)
16 Nov 2022 : 00.45
Tokoh Terkait

Penempatan Satu Kanal PMI ke Saudi harus Tunggu Putusan MA

16 Nov 2022 : 00.45 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penempatan Satu Kanal PMI ke Saudi harus Tunggu Putusan MA

KUASA hukum salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK). 

Pernyataan Gugum disampakkan guna menanggapi atas dikeluarkanya Kepdirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi. 

Gugum menilai SPSK ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi pekerja migran maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena sedang diuji di Mahkamah Agung (MA)

"Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung karena SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya", jelas Gugum lewat pernyataan tertulis.

Menurut Gugum, Kemenaker terlalu mengambil resiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini karena jika MA membatalkan Kepmenaker 291 justru akan timbul permasalahan hukum baru. 

"Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya,” jelas Gugum.

Ia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung keluarkan putusan. "Lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru" tandasnya.

Ia juga menyoroti formalitas Kepdirjen Binapenta Nomor 3/558 yang menurutnya mengandung cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans. 

“Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali," tandasnya.

Kekeliruan ini lanjutnya bisa berakibat fatal karena memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya. "Itu bisa jadi alasan kuat untuk dibatalkan," pungkasnya. (OL-8)

Sentimen: negatif (92.8%)