Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tobas Setuju Delik Penghinaan di RKUHP Diusul Jadi Delik Fitnah
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP.
Salah satunya, kata Taufik, persetujuan politisi partai NasDem itu untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.
“Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan," ujar Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (15/11/2022).
baca juga:Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.
"Ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi III DPR berencana pemerintah bakal kembali membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21-22 November 2022.[]
Sentimen: positif (76.2%)