Sentimen
Netral (66%)
15 Nov 2022 : 22.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Xiaomi , Vivo

Kab/Kota: Bekasi, Depok

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Polisi Tangkap Selebgram Makassar Terkait Prostitusi Online, Sekali Main Rp2 Juta

16 Nov 2022 : 05.49 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap Selebgram Makassar Terkait Prostitusi Online, Sekali Main Rp2 Juta

Reporter: Afdal Namakule|

Editor: Afdal Namakule|

Senin 14-11-2022,09:26 WIB

Selebgram Makassar ditangkap. (Fajar.co.id) --

MAKASSAR, FIN.CO.ID- Polisi menangkap dua selebgram Makassar terkait prostitusi sebuah Hotel di Jln Sultan Hasanuddin Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 22.25 Wita.

Dua selebgaram itu berinisial DN (23) dan PI (20). Selain keduanya, Polisi juga menangkap dua mucikari bernisial IS (25) dan F (32). Kedua mucikari ini mencari pelanggan untuk untuk dua selebgram tersebut. 

Polisi mengungkap tarif keduanya sekitar Rp 2 juta untuk sekali ngamar atau kencan.

BACA JUGA:33 Orang Terjaring Razia Prostitusi, Rata-rata Masih Usia Remaja

BACA JUGA:Respon Keras Wagub DKI Dengar Hutan Kota Jakarta Utara Jadi Tempat Prostitusi

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara menuturkan, anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan selebgram dan mucikarinya, di sebuah Hotel Kota Makassar.

Baik DN maupun PI diketahui difasilitasi oleh IS untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi F. 

Lalu memasang tarif sebesar Rp2 juta, dengan pembagian F mendapatkan upah senilai Rp 200 ribu.

Pelaku dan korban yang berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke posko dan barang bukti seperti. 

Barang bukti yang disita diantaranya satu Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey. 

Satu HP Merk Vivo Warna Biru, dan satu HP Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta satu buah Hp Merk Vivo Warna. 

BACA JUGA:Tercatat 554 Warga Kota Bekasi Positif HIV Sepanjang 2022, Satpol PP Intensif Tertibkan Lokasi Prostitusi

BACA JUGA:Pelaku Prostitusi di Cilodong Ikuti Sidang Tipiring, Satpol PP Depok: Mereka Dikenakan Sanksi Pidana

Semua barang bukti itu diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.

Sumber:

Sentimen: netral (66.7%)