Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Saksi Sebut Laporkan 12 Kekurangan Spesifikasi Helikopter AW-101 ke Hadi Tjahjanto
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Udara (AU) Mohammad Arief Tandju mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan adanya 12 kekurangan dalam spesifikasi helikopter Agusta Westland (AW)-101 kepada Kepala Staf Angatan Udara (KSAU) saat itu, Masekal Hadi Tjahjanto.
Adapun Arif dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi kepada Arif apakah kekurangan 12 item spesifikasi yang kurang apakah telah berdasarkan kontrak kerja sama pengadaan Helikopter AW-101 tersebut.
"Pada intinya dari 12 temuan tersebut apakah helikopter tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis? Yang saudara sebutkan tadi sesuai spesifikasi teknis?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Menhan Akui Ada Masalah dalam Pembelian Helikopter AW101
"Kami menyampaikan 12 poin tadi karena itu lah yang kami temukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang merupakan lampiran kontrak," jawab Tandju.
Lantas, jaksa pun menanyakan apakah kekurangan atas spesifikasi pengadaan helikopter tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan TNI AU.
Tandju menyebutkan bahwa laporan atas kurangnya spesifikasi itu langsung disampaikan kepada Hadi Tjahjanto.
"Pada saat itu laporan diserahkan kepada KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?" lanjut jaksa.
"Marsekal Hadi," ucap Tandju.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura dan Inggris
"Siapa?" tanya jaksa lagi menegaskan.
"Marsekal Hadi Tjahjanto," jawab Tandju.
"Sudah ganti? Bukan Pak Agus (Agus Supriatna) lagi ya?" ucap jaksa memastikan
"Yang saya ingat saat saya melaporkan adalah kepada Kepala Staf Marsekal Hadi," ujar Tandju.
Diketahui dalam surat dakwaan, 12 item kekurangan helikopter AW-101 termuat dalam surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KSAU dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.
Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101
Adapun 12 temuan kekurangan dimaksud yaitu ditemukan sebanyak 24 kursi dari yang seharusnya 38 kursi.
Kemudian cargo emergency on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan data swing compas tidak ada.
Selain itu, riwayat jam terbang tidak lengkap, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) juga belum ada.
Selanjutnya, tidak ditemukan TAG (serial number & production number) pada pesawat, log book engine tidak memiliki riwayat dan dokumen komponen tidak mempunyai usia (on condition) juga tidak ada.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.
Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.
Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)