Jaksa ungkap alasan dua dakwaan ACT absen
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan menjelaskan alasan terkait absennya dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terdakwa Ahyudin. Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu adalah terdakwa dalam persidangan penyelewengan dana santunan korban jatuhnya pesawat Lion Air 610 Boeing 737 Max 8 oleh ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, dakwaan terkait pasal tersebut belum sampai ke tangan jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini, JPU hanya menerima pasal 372 dan pasal 374 sebagai dakwaan.
“Yang saat ini baru pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (15/11).
Syarif menyebut, dua pasal dakwaan itu masih dalam penanganan penyidik di Bareskrim Polri. Kedua dakwaan akan menjadi tuntutan terpisah dalam persidangan dengan syarat, apabila polisi dapat mengumpulkan berkasnya secara lengkap.
“Masih tahap penyidikan. Iya (perkara terpisah) kalau berkasnya lengkap,” ujar Syarif.
Sebagai informasi, JPU menyampaikan dakwaan dalam persidangan penyelewengan dana santunan korban jatuhnya pesawat Lion Air 610 Boeing 737 Max 8. Dakwaan diberikan pada tiga orang terdakwa, yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyana.
Jaksa mengatakan, Ahyudin bersama Hariyana dan Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020. Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh ACT dari pihak Boeing.
“Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138,5 miliar dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari boeing tersebut, yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20,5 miliar,” kata jaksa dalam dakwaan, Selasa (15/11).
Sentimen: negatif (57.1%)