Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Tak Menghapus Pidana Pembunuhan Brigadir J
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi tak menghapuskan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terbukti atau tidaknya dugaan pelecehan itu kelak, kata Hibnu, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.
"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Susi ART Sambo Mengaku Tak Tahu Ada Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Hibu mengatakan, jika pun terbukti, pelecehan seksual yang diklaim Putri hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir Yosua. Tindak pelcehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
Namun, untuk membuktikan klaim pelecehan itu tidaklah sederhana. Keterangan Putri saja tidak cukup dijadikan bukti.
Menurut Hibnu, harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan Putri, baik itu bukti verbal maupun nonverbal.
"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Tak Tahu soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Hibnu mengatakan, pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Keterangan itu menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.
Pembuktian melalui keterangan saksi juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.
Terkait pengacara Putri yang mengeklaim hasil pemeriksaan psikologi forensik sebagai bukti pelecehan, kata Hibnu, hal itu masih harus diuji di persidangan.
Pada akhirnya, hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang ditudingkan ke Yosua.
"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat suami Putri, Ferdy Sambo, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Tahu soal Dugaan Pelecehan, tapi Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)