Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Eks Presiden ACT Digelar Virtual
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Eks Presiden ACT, Ahyudin menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022) ini. Ahyudin hadir di pengadilan secara virtual untuk mendengarkan dakwaannya.
Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut digelar pada siang ini, sekira pukul 12.00 WIB, yang mana dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ahyudin hadir secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.
Ahyudin tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan terpampang di monitor ruangan sidang. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan siap tidaknya dalam menjalani sidang perdana tersebut.
Baca juga: ACT Salah Gunakan Anggaran Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus
Tampak di ruang persidangan hanya ada awak media saja. Sedangkan pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air ataupun dari pihak Lion Air tak diketahui apakah mereka mengikuti persidangan tersebut secara langsung di pengadilan ataukah tidak.
Adapun dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.
Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (88.9%)