Sentimen
Positif (84%)
15 Nov 2022 : 15.57
Tokoh Terkait

Bawaslu Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024

15 Nov 2022 : 15.57 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bawaslu Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024, Selasa (15/11) di Rantauprapat.

Kegiatan ini melibatkan peranan akademisi, dan mahasiswa dari beberapa kampus, Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), Karang Taruna dan kelompok muda Labuhanbatu.

Kegiatan mengusung thema Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

“Dalam hal pengawasan Pemilu, seharusnya partisifatif dan inisiatif kalangan akademisi meningkat untuk memberikan fungsi,” ungkap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, Dr Faizal A Mahrawa.

Dihadapan Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Palurian Silaban, Makmur Munthe, Sarfan Hudayani Siregar, Fahrizal Syahputra Rambe dan Zuliandi Simatupang, lanjut Mahrawa lebih jauh merinci fungsi dan peranan mahasiswa di dalam dunia politik.

“Mahasiswa menjadi center sebuah pergerakan yang seharusnya muncul di tengah masyarakat. Dalam hal mendorong pendidikan politik berbasis masyarakat,” katanya.

Karena, lanjut dia, sebuah keharusan orang-orang baik ikut dan harus terlibat, masuk ke dalam politik. Karena tanpa orang baik dalam dunia politik maka orang jahat yang di dalam.

Dia juga mengingatkan Bawaslu harus beratensi terkait keteribatan golongan kaum ibu dan anak dalam kampanye politik. “Ini tidak pas. Maka perlu diperhatikan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisiomer Bawaslu Munthe Makmur Munthe mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan. Tapi, menurutnya hubungan Bawaslu dengan akademisi dan kampus maka pemilu akan berintegritas.

“Semangat kita sama. Agar demokrasi kedepan lebih baik dan berintegritas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu Parulian Silaban mengatakan Bawaslu bertugas sesuai regulasi dan UU yang berlaku. tanpa berbuat sesuka. Karena jika melebihi dari kewenangan, Bawaslu justru potensi melanggar kode etik yang melekat pada Bawaslu. (fdh/azw)

Sentimen: positif (84.2%)