Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Budi Hartono
Febrie Adriansyah
Kejaksaan yakin ada bukti baru korupsi impor baja di sidang
Alinea.id Jenis Media: News
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan optimis adanya bukti baru yang terkuak di pengadilan. Dengan demikian, pihaknya dapat menjerat para pihak yang turut menikmati hasil korupsi itu.
"Kalau di persidangan dari mereka timbul alat bukti, ada yang bicara yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan. Nanti tunggu persidangan, tapi sidang mudah-mudahan bisalah dibuat lebih terang," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Febrie mengungkapkan, penyidik sendiri memang memiliki kendala dalam menelusuri keterlibatan pihak lain yang diyakini masih bebas di luar sana. Pasalnya, saksi kunci dalam kasus ini tidak dapat dimintai keterangan.
"Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal yang agak sulit," tutur Febrie.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka perseroangan, yakni Budi Hartono Linardi, Tahan Banurea, dan Taufiq yang sudah ada sejauh ini. Selain perorangan, penyidik juga menetapkan enam tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi.
Direktur Penyidikan, Kuntadi, menyebut hingga saat ini penyidik baru mengobrak-abrik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, penyidik juga tidak ingin menghentikan langkah untuk menguber satu kementerian saja.
Sentimen: negatif (92.8%)