Sentimen
Negatif (94%)
15 Nov 2022 : 06.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

Kasus: mafia tanah, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Disebut 'Sarang Koruptor', MA Tak Akan Polisikan Desmond Mahesa

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

15 Nov 2022 : 06.33
Disebut 'Sarang Koruptor', MA Tak Akan Polisikan Desmond Mahesa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melaporkan Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa yang menyebut lembaga peradilan tertinggi itu sebagai ‘sarang koruptor’ ke polisi.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menilai, kritik yang disampaikan politikus Gerindra itu merupakan bentuk cinta Desmond terhadap lembaganya.

Sebagaimana diketahui, Desmond melontarkan kritik keras terhadap MA usai dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan kasasi. Menurutnya, MA tidak lagi menjadi lembaga terhormat.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung

“Mahkamah Agung tidak akan mengambil tindakan hukum namun MA menyikapi dengan bijak kritikan itu. Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Ia menduga, Desmond berharap agar MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tak memiliki kecacatan. Sebab, MA merupakan lembaga terakhir bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa MA tidak anti kritik. Namun, ia berharap agar kritik yang disampaikan dapat bersifat konstruktif.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka Bertambah, Pimpinan Komisi III: MA Bukan Lagi Lembaga Terhormat

“Tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki,” ujar Andi.

Ia mengingatkan, DPR RI dan semua pihak memiliki tanggungjawab untuk membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA yang menjadi wujud dan simbol negara hukum Indonesia.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ada andil DPR dalam proses seseorang bisa menjadi hakim agung.

“DPR RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA,” kata Andi.

Ia menilai pernyataan Desmond yang menyebut MA sebagai sarang koruptor berlebihan dan melewati batas kritik yang membangun.

Baca juga: Disebut Sarang Koruptor, MA: Berlebihan dan Melampui Batas

Menurutnya, kritik tersebut justru merugikan karena bisa membuat kepercayaan publik dan investor dari luar negeri kepada lembaga peradilan merosot.

“Melontarkan pernyataan seperti ‘MA Sarang Kuruptor’, jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif,” ujar Andi.

Sebelumnya, Desmond Mahesa mengkritik keras MA usai dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, MA tidak lagi menjadi lembaga terhormat dan mesti diagung-agungkan.

Desmond juga menyebut, jika masyarakat tidak lagi bisa mendapat keadilan di MA, maka lembaga tersebut sudah dipenuhi korupsi.

Baca juga: Gayus Lumbuun Minta Presiden Jokowi Evaluasi Seluruh Pimpinan Pengadilan, mulai dari PN hingga MA

Ia lantas meminta publik mencermati kasus-kasus yang ditangani seperti masyarakat melawan pengembang, pemerintah, maupun mafia tanah.

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Ada Korupsi di MA, KPK Perlu Buka Posko Pengaduan Korban Putusan Pengadilan

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi ˜suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

Baca juga: MA Belum Putuskan Penonaktifan Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)