Cegah Kesenjangan, DPRD DKI Batasi Dana Hibah Rp 25 Juta per Yayasan di RAPBD 2023
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 15 November 2022 – 09:08 WIB
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah yayasan di bawah naungan Dinas Sosial DKI sebesar Rp 4,22 miliar dalam rancangan APBD 2023.
Jumlah anggaran tersebut lebih kecil dari pengajuan Dinas Sosial DKI sebesar Rp 4,46 miliar
“Setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dikurangi sebesar Rp 242 juta sehingga menjadi Rp 4,22 miliar,” beber Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Imam Satria melalui keterangannya, Senin (14/11).
Bendahara DPD Partai Gerindra itu menyampaikan sebelum Dinas Sosial DKI mengajukan anggaran Rp 4,46 miliar untuk 125 yayasan.
Alokasi tiap yayasannya berbeda-beda alias cukup bervariatif.
Untuk itu, kata Iman Satria, Komisi E DPRD DKI sepakat permintaan pengajuan belanja hibah yayasan akhirnya dikurangi dan disamaratakan.
“Supaya ada standarisasi kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan. Jadi, lebih baik distandarisasi, disamakan semua,” bebernya.
Komisi E DPRD Kaltim akhirnya menetapkan anggaran belanja hibah yayasan di bawah naungan Dinas Sosial DKI sebesar Rp 25 juta per yayasan.
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial
-
Sentimen: positif (99.4%)