Sentimen
15 Nov 2022 : 13.09
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Dakwaan 3 Penyuap Buronan KPK Diserahkan ke PN Makassar
15 Nov 2022 : 20.09
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. Berkas dakwaan langsung diserahkkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
Tiga penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang masih buron itu bakal ditahan lagi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kini menjadi penanggung jawab terhadap penahanan mereka.
"Sementara waktu terkait tempat penahanan masih dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar Ali.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor," tutur Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.
Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp24,5 miliar.
Di sisi lain, Ricky masih menjadi buronan KPK. Teranyar, keberadaan dia terendus ada di Papua Nugini.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
Tiga penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang masih buron itu bakal ditahan lagi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kini menjadi penanggung jawab terhadap penahanan mereka.
-?
- - - -"Sementara waktu terkait tempat penahanan masih dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar Ali.
Simon dan Jusiendra bakal mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor," tutur Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Ketiganya diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.
Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp24,5 miliar.
Di sisi lain, Ricky masih menjadi buronan KPK. Teranyar, keberadaan dia terendus ada di Papua Nugini.
(LDS)
Sentimen: positif (78%)