KPK Bakal Panggil Dosen Usut Dugaan Suap di Unila
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memanggil saksi di luar unsur Unila. Kata dia, saksi yang akan dipanggil merupakan rektor, dekan dan dosen.
"Agar penyidikan yang kami lakukan ini konprehensif tentu membutuhkan keterangan saksi yang relevan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
baca juga:Ali menjelaskan, keterangan rektor hingga dosen dari luar unsur Unila diyakini membantu penyidik dalam melengkapi alat bukti perkara.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," jelas Ali.
Diketahui, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (99.6%)