Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Penasehat Hukum Kuat Maruf Disentil Hakim, Anting Viktor Kamang Malah Dipermasalahkan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penasehat Hukum Kuat Maruf, sempat ditegur oleh hakim saat mempermasalahkan anting yang dipakai oleh Viktor Kamang di persidangan kasus penembakan Brigadir J, Senin (7/11/2022).
Penampilan Viktor Kamang yang hadir dengan mengenakan anting di telinganya, ternyata membuat penasehat hukum Kuat Maruf mempertanyakan sesuatu yang di luar konteks.
Saat mendapat kesempatan bertanya kepada para saksi, penasehat hukum Kuat Maruf malah mempertanyakan penampilan Viktor Kamang yang hadir mengenakan anting, dan ia juga meragukan kapabilitas profesi saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawati Buat Ferdy Sambo Sesali Bunuh Brigadir J, Benarkah? Cek Faktanya!
Kehadiran Viktor Kamang, Legal Counsel (penasihat hukum perusahaan) di PT XL AXIATA, sebagai saksi di persidangan, berkaitan dengan kepentingan hakim untuk menggali fakta lapangan mengenai nomor HP para terdakwa.
Kejadian itu bermula ketika penasehat hukum Kuat Maruf bertanya kepada para saksi.
"Mas, benar saudara sebagai legal di XL?," tanya penasehat hukum Kuat Maruf.
"Benar," jawab Viktor, seperti dikutip dari TikTok @dioysius Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Kuat Maruf Pegang Pisau Tapi Akui Tak Tahu Pelecehan Putri Candrawati, Praktisi Hukum: Pembuuhan Berencana
Setelah itu, ia melanjutkan pertanyaan selanjutnya kepada Viktor, mengenai sesuatu hal yang berada di luar konteks persidangan.
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?" penasehat hukum Kuat Maruf kembali bertanya
Pertanyaan itu sontak mendapat intervensi majelis hakim. Hakim menyebut pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum Kuat itu tidak penting dan tidak perlu ditanyakan.
"Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga: Kuat Maruf Kaget Putri Candrawati Tergeletak Depan Kamar Mandi hingga Pegang Tubuhnya Dibantu Sosok Ini
Namun, penasehat hukum Kuat menyanggah, bahwa ia merasa kapabilitas Viktor sebagai seorang Legal di PT XL AXIATA diragukan kebenarannya.
"Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya saja yang mulia," jawabnya
Hakim menjelaskan bahwa saksi telah mengenalkan diri dan juga profesinya ketika awal persidangan, dan telah bersedia memberikan keterangan yang terbuka saat proses BAP.
Namun, ternyata ungkapan keraguan yang disampaikan penasehat hukum Kuat Maruf, langsung dijawab oleh Viktor Kamang.
Baca Juga: Putri Candrawati dan Kuat Maruf Nikah Siri? Ferdy Sambo Disebut Sesali 'Habisi' Brigadir J, Benarkah?
"Saya Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," tegas Viktor memberikan kepastian.
"Saya paham mas, saya hanya ragu ya," kata penasehat hukum Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10)
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (97%)