Nurul Ghufron Gugat Batasan Minimal Umur Capim KPK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada hari ini.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," tulis gugatan Ghufron.
Baca juga: MA Tegaskan Hormati Proses Hukum 2 Hakim Agung yang jadi Tersangka
Ghufron menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
"Apabila pemohon tetap mengajukan atau mencalonkan diri untuk tetap mengabdi dalam masa jabatan berikutnya tentunya akan didiskualifikasi dengan alasan persyaratan administratif tidak terpenuhi (kualifikasi umur)," bunyi gugatan Ghufron.
Ghufron meminta majelis hakim MK bijak dalam mempertimbangkan gugatannya. Sejumlah dokumen pendukung dilampirkan dalam gugatan tersebut.
"Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya," tulis gugatan Ghufron. (OL-4)
Sentimen: negatif (61.5%)