Sentimen
Positif (100%)
15 Nov 2022 : 09.05

Penerima Bansos Mampu Secara Ekonomi? Begini Cara Melaporkannya

15 Nov 2022 : 16.05 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penerima Bansos Mampu Secara Ekonomi? Begini Cara Melaporkannya

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Penerima bansos (bantuan sosial) acapkali menjadi polemik ketika tidak tepat sasaran, dengan kata lain, mereka adalah orang yang mampu secara ekonomi namun terdaftar dan menjadi yang menerima bantuan.

Masyarakat terkadang menemukan penerima bansos yang mampu secara ekonomi namun tidak tahu bagaimana cara melaporkan hal tersebut.

Kejadian ditemukannya penerima bansos yang mampu secara ekonomi kemudian hanya menjadi bahan obrolan antar warga karena tidak tahu alur pelaporannya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 November 2022 Akan Cair? Cek Informasinya di Sini

Menurut akun YouTube Pendamping Sosial, sering terjadi pertanyaan mengenai hal tersebut dan banyak pula yang komplain dikarenakan penerima bantuan ternyata memiliki rumah yang bagus bahkan memiliki kendaraan serta tanah atau sawah yang luas.

Sementara itu di sisi lain banyak yang layak dan seharusnya mendapatkan bantuan namun sama sekali tidak terdaftar sebagai penerima.

Padahal di sisi lain, bantuan sosial seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu sehingga terbantu dari segi ekonomi.

Lantas bagaimana cara melaporkan hal tersebut agar bansos menjadi tepat sasaran? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Wajib Bawa KTP, Perhatikan Langkah-Langkahnya!

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi, atau Tata Cara Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam surat keputusan tersebut pada Poin B, yakni Verifikasi Sanggahan terdapat dua macam sanggahan, yakni mandiri dan masyarakat.

Sanggahan Mandiri

Pada poin A dijelaskan bahwa, “masyarakat yang telah mengunduh dan mendapatkan akun pada aplikasi mobile Cek Bansos dapat melakukan verifikasi terhadap dirinya sendiri.”

Baca Juga: Dana Bansos Pelajar dan Mahasiswa November Sudah Cair, Berikut Ini Penjelasannya

Cara mendapatkan akun tersebut adalah dengan mengunduh di Play Store lalu lakukan verifikasi terlebih dahulu dan sudah disetujui. Agak sulit untuk masuk ke dalam aplikasi tersebut karena butuh proses yang memakan waktu dan harus memenuhi beberapa syarat seperti verifikasi KTP dan wajah.

Hal tersebut cukup wajar dikarenakan aplikasi itu bisa digunakan untuk menyanggah dan mengusulkan penerima bantuan sosial maka dari itu agak sulit untuk masuk ke dalam aplikasi tersebut.

Pada aplikasi tersebut juga penerima bansos bisa mengundurkan diri jika dirasa ada yang lebih butuh bantuan tersebut karena pada poin B dijelaskan bahwa, ”masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program bantuan dan merasa tidak layak menerima bantuan dapat mengundurkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.”

Kemudian pada poin C dijelaskan bahwa, ”masyarakat yang mengundurkan diri, program bantuannya akan dihapuskan tanpa perlu melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota; dan data masyarakat yang mengundurkan diri secara otomatis akan muncul dalam dokumen atau surat pengesahan hasil verifikasi kelayakan penerima daerah kabupaten/kota pada periode tersebut di aplikasi SIKS-NG.“

Baca Juga: Ciri Data Kependudukan yang Dihapus dari Daftar Penerima Bansos, Punyamu Termasuk?

Sanggahan Masyarakat

Pada poin ini pemerintah memberikan kebebasan untuk menyanggah penerima bansos yang dirasa tidak layak menerima karena kondisi ekonominya berkecukupan atau malah lebih.

Poin A mengenai Sanggahan Masyarakat berbunyi, “masyarakat yang telah mengunduh dan mendapatkan akun pada aplikasi mobile “Cek Bansos” dapat melakukan sanggahan terhadap kelayakan penerima program bantuan dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang sama.”

Jadi masyarakat diberi kebebasan untuk menyanggah penerima bantuan yang sudah mampu secara ekonomi namun dalam ruang lingkup satu desa atau satu kelurahan setempat dengan catatan seperti yang dijelaskan pada poin B yaitu, “sanggahan harus disertai dengan alasan dan dapat dilengkapi dengan foto sebagai data pendukung.”

Baca Juga: Hore! 3 Bansos Siap Cair November Ini, Ada PKH hingga BSU 2022, Cek Jadwal beserta Penjelasannya di Sini

Jadi dokumentasi juga diperlukan sebagai bukti kekuatan sanggahan. Adapun bukti tersebut berupa foto rumah karena pada aplikasi itu juga sudah dilengkapi dengan titik koordinat yang tidak boleh dipalsukan dan ketika data diri orang yang disanggah dengan foto rumahnya berbeda maka sanggahan dibatalkan.

Pada poin C kemudian dijelaskan, “sanggahan diteruskan kepadapemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIK-NG untuk kemudian dilakukan verifikasi.”

Kemudian pada poin D, ”sanggahan yang disetujui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan muncul dalam dokumen/surat pengesahan hasil verifikasi kelayakan pemerintah daerah kabupaten/kota pada periode tersebut di SIKS-NG.”

Sanggahan masyarakat akan melalui proses verifikasi daerah terlebih dahulu sedangkan sanggahan mandiri tidak memerlukan hal tersebut.

Baca Juga: Syarat Cara Mengambil Bansos PKH Tahap 4 di Kantor POS, yang Mencapai Rp3 Juta, Full Senyum di Tahap Akhir

Kemudian ketika dalam jangka waktu 14 hari tidak ada verifikasi dari pemerintah daerah, maka secara otomatis dinyatakan tidak layak menerima bantuan seperti yang dijelaskan pada poin E.

Demikian cara pelaporan jika menemukan penerima bansos namun masih mampu secara ekonomi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar bantuan sosial tepat sasaran.

Untuk keterangan yang lebih detail, bisa dicari Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 di laman pencari.***

 

 

Sentimen: positif (100%)