Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangki
Kasus: PHK, Tipikor, korupsi
Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Baca Juga
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan mengaku bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.
"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.
Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.
Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.
Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.
Baca Juga
Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung
Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.
"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.
Dia juga menyebut bahwa hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar
Sentimen: negatif (99.4%)