Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 21.31
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kepala SMAN 6 Binjai Didakwa Dugaan Korupsi Dana BOS

14 Nov 2022 : 21.31 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Kepala SMAN 6 Binjai Didakwa Dugaan Korupsi Dana BOS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/11).

Tim JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyebutkan bahwa terdakwa berinisial IP selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Binjai diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Tahun Anggaran 2018-2021.

“Terdakwa diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif,” kata JPU di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa, sementara terdakwa IP mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai.

Atas perbuatan terdakwa IP, kata JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp840 juta lebih.

“Dalam dakwaan Primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” sebut JPU.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, sambung JPU, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa IP, perihal apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Namun, kedua penasehat hukum terdakwa tersebut mengatakan tidak mengajukan keberatan terkait dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting membenarkan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.

“Benar, hari ini kita telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada eksepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan,” katanya. (man/azw)

Sentimen: negatif (100%)