Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Tak Tahu soal Dugaan Pelecehan, tapi Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo

14 Nov 2022 : 22.20 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Tak Tahu soal Dugaan Pelecehan, tapi Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, rupanya tak tahu menahu soal dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan, kliennya hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang, sehari sebelum penembakan Yosua atau 7 Juli 2022.

Kuat juga mengaku telah berupaya mengklarifikasi dugaan pelecehan terhadap istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu ke Brigadir J, tetapi tidak mendapat jawaban.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Tak Tahu soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Menurut pengakuan Kuat, dirinya telah dua kali mencoba mengonfirmasi dugaan pelecehan terhadap Putri ke Yosua sebelum peristiwa penembakan.

Namun, mantan ajudan Ferdy Sambo itu selalu menghindar ketika Kuat hendak menanyakan ihwal tersebut.

"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.

Kendati tak tahu soal kebenaran dugaan pelecehan itu, Kuat mendorong Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal ini.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut mendesak Putri segera menghubungi suaminya yang saat itu berada di Jakarta untuk menyampaikan dugaan pelecehan.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Kesaksian Susi soal Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

"Terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada saksi Ferdy Sambo dengan berkata 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun saat itu terdakwa Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian bunyi surat dakwaan Kuat Ma'ruf.

Atas dorongan Kuat Ma'ruf saat itu, Putri akhirnya menghubungi suaminya dan mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Berangkat dari pengakuan Putri yang belum diketahui kebenarannya ini pun, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua pada Jumat (8/7/2022).

Memprovokasi

Melihat ini, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, Kuat Ma'ruf bisa dinilai sebagai provokator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Oleh hakim, Kuat mungkin dianggap sebagai pemciu terjadinya peristiwa pembunuhan.

Padahal, sebagai pihak yang mendorong Putri melapor dugaan pelecehan ke Sambo, Kuat tak tahu menahu kebenaran peristiwa itu.

"Kuat Ma'ruf ini memprovokasi terjadinya kasus ini. Apakah pelecehan ini benar atau tidak, Kuat Ma'ruf ada suatu bisikan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Hibnu mengatakan, dalam persidangan hakim akan menilai pembuktian peristiwa pelecehan yang diklaim Putri.

Pembuktian salah satunya dilakukan dengan menggali keterangan terdakwa yang dicocokkan dengan para saksi, juga alat bukti lainnya.

Namun, terlepas dari ada tidaknya peristiwa pelecehan, kata Hibnu, perbuatan pidana pembunuhan yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal tak dapat dihilangkan.

Baca juga: Susi Dicecar Hakim soal Peran Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Jika pun pelecehan itu terbukti, para terdakwa tetap tak akan lepas dari dakwaan pembunuhan berencana.

"Kalo terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan. Tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya, enggak," kata Hibnu.

"Cuma nanti kan ada pertimbangan yang memberatkan yang meringankan. Itulah yang menjadi subjektivitas hakim di dalam pertimbangan," tuturnya.

Lima terdakwa

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: Kesaksian Terbaru Susi ART Ferdy Sambo: Tak Tahu soal Pelecehan Putri hingga Ungkap Sifat Brigadir J

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)