Sentimen
Positif (65%)
15 Nov 2022 : 02.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Solo

Tokoh Terkait

Besaran UMK Kota Solo Tahun 2023 Dibahas, Gibran Sebut Bakal Ada Kenaikan

15 Nov 2022 : 02.37 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Besaran UMK Kota Solo Tahun 2023 Dibahas, Gibran Sebut Bakal Ada Kenaikan

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 14-11-2022,17:11 WIB

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Solo tahun 2023 dipastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Bocorkan Kondisi Iriana Jokowi Usai Terjatuh dari Tangga Pesawat: Kecapean Saja

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin 14 November 2022.

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK, tetapi dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh serikat pekerja.

"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," katanya.

Dia mengatakan bahwa upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum tahun 2022, tetapi tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.

BACA JUGA:Dana BOS Tahap II Rp 69 Miliar untuk 2.553 Pesantren Cair, Begini Proses Pencairannya

"Harus dong, masa enggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," katanya.

Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK tahun 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp2.035.720.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengemukakan bahwa UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.

Dia juga mengatakan bahwa serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum kota.

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Bagi 164 Penerima Manfaat di Kabupaten Bogor

"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran empat sampai lima persen," katanya.

Sumber:

Sentimen: positif (65.3%)