Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan

15 Nov 2022 : 07.30 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Senin 14-11-2022,17:36 WIB

Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri--PMJ / Yeni

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp5 miliar. 

Jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Sidang kasus robot treading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk. 

Menjelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim Rahman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz.

BACA JUGA:Dihadirkan Online, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," katanya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)