Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 00.21
Informasi Tambahan

Kasus: teror

Kecam Polisi yang Bubarkan Rapat YLBHI di Bali, Muhammad Isnur: Tindakan Pidana Merampas Kemerdekaan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

15 Nov 2022 : 00.21
Kecam Polisi yang Bubarkan Rapat YLBHI di Bali, Muhammad Isnur: Tindakan Pidana Merampas Kemerdekaan

14 November 2022 09:12 WIB

Muhammad Isnur meminta aparat kepolisian menyampaikan permohonan maaf terkait pembubaran rapat YLBHI.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur (istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengecam tindakan sekelompok orang yang membubarkan pertemuan pengurus di Bali, Sabtu (12/11). Ia menyebut kelompok orang itu mengaku sebagai pecalang dan mendapat tugas dari kepolisian.

"Diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Isnur menilai bahwa tindakan sekelompok orang itu merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap warga negara. Ia pun meminta aparat kepolisian menyampaikan permohonan maaf terkait pembubaran rapat YLBHI.

Sebut Investasi di Bali Tidak Berkualitas, DPR: Masyarakat Bisa Termajinalkan

"Kami mendesak pemerintah, khususnya Kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka dan mengusut seluruh pelanggaran/kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan kelompok tersebut maupun kepolisian dalam pembubaran paksa pertemuan YLBHI bertentangan dengan kebebasan pendapat di tengah perhelatan KTT G20.

Ia pun tidak segan-segan membawa kasus itu ke ranah hukum apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

"Upaya hukum yang perlu akan kami tempuh jika hal tersebut tidak diindahkan," tandasnya.

 

Vladimir Putin hingga Elon Musk Akan Hadiri KTT G20 di Bali

Sentimen: negatif (100%)