Sentimen
Positif (97%)
14 Nov 2022 : 14.24

Pemko Binjai Rencanakan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi

14 Nov 2022 : 14.24 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Binjai Rencanakan Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai akan melakukan penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi. Ini dilakukan seiring dengan besaran tarif pajak dan retribusi yang ada tidak sesuai dengan keadaan.

Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara juga mencatat tarif retribusi pada Pasar Bundar tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak 3 tahun terakhir. Akibatnya, sektor pajak dan retribusi yang diduga bocor dari realisasi hingga berbuntut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai tak tercapai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Tua Parulian membenarkan adanya rencana penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi. “Ada (rencana penyesuaian) pada tahun depan,” kata Erwin ketika dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Senin (14/11).

Penyesuaian tarif baru untuk pajak dan retribusi, kata dia, seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ditambah lagi, kata Erwin, pihaknya juga tengah menunggu Peraturan Pemerintah yang untuk menguatkan UU baru tersebut.

“Nanti memang di 2023 akan melakukan perubahan itu, tapi nanti,” kata dia.

Erwin menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengkajian terkait tarif pajak dan retribusi mana yang mau dilakukan penyesuaian. “Masih dikaji lagi, mana-mana tarif yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Ya termasuk retribusi Pasar Bundar,” kata dia.

Sementara disinggung mengenai pajak hotel yang tidak patuh dibayar oleh pengusaha, menurut Erwin, hal tersebut tetap diimbau oleh BPKPAD Binjai. Soal yang menunggak karena alasan pandemi, Erwin bilang, hal tersebut telah dilakukan proses pembayaran.

“Mereka ada niat bayar untuk tahun ini, jadi kita tunggu dan kami tetap imbau untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

Dalam hal ini, Pemko Binjai disebut telah mengusulkan perubahan tarif pajak dan retribusi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sedangkan Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.

Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/azw)

Sentimen: positif (97.7%)