Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kulon Progo
Kemenag Kulon Progo Soal Pengantin Baru Wajib Lafalkan Pancasila: yang Alami Saja
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, DIY, buka suara perihal program wajib pelafalan sila Pancasila yang dipersyaratkan Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan bagi setiap pasangan pengantin baru.
Humas Kemenag Kulon Progo Agung Mabruri mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi perihal program ini langsung ke Kepala KUA Panjatan Zamroni.
Dia memastikan syarat yang masuk program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindingi (P3L) milik KUA Panjatan ini tak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam lantaran dilangsungkan setelah prosesi akad nikah selesai.
baca juga:"Dilakukan di luar prosesi akad nikah. Jadi tidak menjadi bagian dari prosesi akad nikah tersebut sehingga tidak menambah syarat atau rukun dari akad nikah," kata Agung saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Kemenag Kulon Progo pada dasarnya mengapresiasi upaya KUA Panjatan ini lantaran sejalan dengan program-program peningkatan patriotisme dan nasionalisme. Tetapi dia menekankan hal-hal semacam ini wajib dikomunikasikan bersama pihaknya maupun masyarakat.
"Dan harus di luar acara pokok, atau acara yang sifatnya syari. Jadi itu hanya merupakan bagian kembang-kembang dari kegiatan ketika mengumpulkan banyak orang," ungkapnya.
Kepala KUA Panjatan Zamroni sebelumnya berujar bahwa P3L telah berjalan sejak April 2022 lalu setelah sebelumnya diluncurkan di KUA Wates bersama Bupati Kulon Progo kala itu, Sutedjo dan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Program P3L khususnya melafalkan sila Pancasila kembali digaungkan 10 November kemarin bertepatan dengan jatuhnya Hari Pahlawan. Pihak KUA Panjatan mengkonfirmasi bahwa program ini berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan.
Dalam hal ini, lanjut Agung, Kemenag Kulon Progo lebih sepakat apabila syarat melafalkan sila Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional dilakukan pengantin baru dalam momen-momen tertentu saja. Seperti kala peringatan Hari Pahlawan 10 November kemarin.
Agung berkeyakinan, manakala program ini dipersyaratkan seterusnya termasuk di hari-hari biasa maka seolah sifatnya sama saja dengan mewajibkan. "Kalau nanti mewajibkan itu menjadi syarat rukun, ya kan," lanjutnya.
"Tidak perlu di rekayasa, tidak perlu konsep, alami saja. Kalau memang kemudian ada pengantin yang saya besok siap ya tidak masalah tetapi tidak perlu kemudian setiap atau semua pengantin itu harus seperti itu tidak. Ya secara alami sajalah," ujar Agung menambahkan.
Bagi Kemenag Kulon Progo, KUA di daerahnya bisa lebih berinovasi untuk memupuk atau menggelorakan rasa nasionalisme di luar hari-hari besar nasional. Namun, tetap dengan konsep yang tidak terlalu memaksakan.
"Misalnya melalui bimbingan perkawinan yang diikuti oleh calon pengantin untuk meningkatkan patriotisme dan nasionalisme dengan materi yang ada di bimbingan perkawinan itu," urainya.
"Bagi kami di Kemenag hal-hal yang bersifat menggelorakan kembali semangat nasionalisme dan patriotisme itu ya dilakukan secara alami saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KUA Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan proses pernikahan di wilayahnya untuk melafalkan sila Pancasila.
Selesai prosesi akad nikah, pasangan pengantin diwajibkan melafalkan kelima sila Pancasila dan menyanyikan lagu nasional. Keduanya adalah bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindingi (P3L) milik KUA Panjatan.
Kepala KUA Panjatan Zamroni menuturkan, program ini telah berjalan sejak April 2022 lalu setelah sebelumnya diluncurkan di KUA Wates bersama Bupati Kulon Progo kala itu, Sutedjo dan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
"Harus dan wajib hafal Pancasila, kalau yang lagu nasional kondisional saja. Untuk memecahkan ketegangan, intermezo," kata Zamroni saat dihubungi, Senin (14/10).
Menurut Zamroni, P3L khususnya melafalkan sila Pancasila kembali digaungkan 10 November 2022 kemarin bertepatan dengan jatuhnya Hari Pahlawan. Dia menekankan program ini berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan.
Zamroni melanjutkan, pelafalan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional dilakukan selepas prosesi akad nikah selesai. Sehingga, tidak memicu rasa grogi calon pengantin maupun melangkahi rukun pernikahan sesuai ajaran Islam.
KUA Panjatan pun mengklaim banyak pengantin baru yang tidak hafal dengan sila Pancasila. Zamroni menegaskan, gagal dalam syarat ini tidak berarti menggagalkan pernikahan lantaran memang dilakukan seusai prosesi akad nikah usai. []
Sentimen: positif (100%)