Sentimen
Negatif (99%)
14 Nov 2022 : 18.13
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Sindikat Peretas Spesialis Nasabah BRI Diringkus Polres Tulang Bawang

15 Nov 2022 : 01.13 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Sindikat Peretas Spesialis Nasabah BRI Diringkus Polres Tulang Bawang

Sebanyak 12 tersangka ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.


"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena dikutip Kantor Berita RMOL, Kamis (10/11).

Dari tangan para tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000 dan 80 gram emas.

Hujara menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh komplotan kejahatan peretas ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500, per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama," katanya.

"Lalu (korban) mendapatkan tautan atau link untuk diklik, setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," jelasnya.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," pungkasnya.

Sindikat pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Sentimen: negatif (99.9%)