Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2022 : 09.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Bukan Karena G20, Kejari Sebut Penundaan Sidang Sambo Terkait Evaluasi

13 Nov 2022 : 09.34 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bukan Karena G20, Kejari Sebut Penundaan Sidang Sambo Terkait Evaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.

Ade mengatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.

Penundaan persidangan juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ada G20, PN Jaksel Tiadakan Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Depan

"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022).

"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambung dia.

Saat dikonfirmasi apakah penindaan tersebut berkaitan dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade dengan tegas menjawab tak ada kaitannya.

Baca juga: Persidangan di DKI yang Menarik Perhatian Publik Ditunda, Termasuk Kasus Ferdy Sambo

"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.

Dia berujar bahwa evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.

"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucap dia.

Pernyataan Kejari Jakarta tersebut berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Ia menyebutkan, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20. Adapun puncak kegiatan G20 akan digelar pada minggu depan.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucapnya.

Baca juga: KTT G20, Jokowi Bertolak ke Bali Siang ini

Dalam kasus ini, Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)