Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Besok, Kuasa Hukum Minta Dilakukan Offline
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, besok, Senin 14 November 2022. Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum, akan meminta persidangan kliennya dilakukan secara tatap muka atau offline.
"Iya harus offline," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Minggu (13/11/2022).
Sedangkan pihak PN Serang menyatakan sidang perdana Nikita akan digelar secara online terlebih dahulu. Meski pihaknya telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menggelar persidangan, yang direncanakan berlangsung pukul 09.00 wib.
Sidang perdana itu akan mendengar masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum serta terdakwa, apakah persidangan bisa dilakukan secara online ataukah offline.
"Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Minggu (13/11/2022).
PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Sidang perdana yang dilakukan secara online nantinya akan menghadirkan majlis hakim, JPU dan kuasa hukum saja.
"Kalau sidang online, hanya dihadiri PH (penasehat hukum). Terdakwa tetap berada di dalam rutan," jelasnya.
Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang. Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tak cukup sampai disitu, pagar dan tembok rumah selebritas juga di coret oleh orang tidak dikenal.
Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang disisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.
Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.
Sentimen: negatif (84.2%)