Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Komisi X DPR Setuju Aturan Konser di DKI Diperketat, Singgung Covid Naik Lagi
Detik.com Jenis Media: News
Pemprov DKI menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70 persen kapasitas penonton. Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, setuju dengan aturan baru itu.
"Setuju. Sudah banyak kejadian soalnya," ujar Dede kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Diketahui, beberapa minggu terakhir, sejumlah konser di Tanah Air diberhentikan paksa karena adanya penonton yang mengalami sesak nafas. Hal ini diduga gegara kelebihan kapasitas.
Dede mengatakan aturan ini sebaiknya juga diterapkan di daerah lain. Apalagi kasus Corona akhir-akhir ini mulai ngegas kembali.
"Bagusnya begitu (aturan konser diterapkan di daerah selain Jakarta), Covid naik lagi. Kita harus tetap waspada," kata Dede.
Dede kemudian menyinggung masalah sanksi. Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan kepada promotor yang dianggap lalai.
"Perdata jika ringan, dicabut izinnya. Pidana jika mengakibatkan pihak penonton ada yang korban," kata Dede.
Aturan Konser di DKI
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (12/11/2022).
Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.
"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.
(isa/idn)Sentimen: positif (79.9%)