Sentimen
Negatif (76%)
14 Nov 2022 : 02.30
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, Purwokerto, Senen, Gambir, Tegal, Solo

Libur Nataru, 22 Ribu Tiket KA untuk Periode 22-26 Desember Sudah Terjual

14 Nov 2022 : 02.30 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Libur Nataru, 22 Ribu Tiket KA untuk Periode 22-26 Desember Sudah Terjual

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) masih sebulan lagi, tapi antusiasme masyarakat berburu tiket liburan mulai tinggi. Tiket kereta api (KA) jarak jauh, misalnya. Hingga kemarin terjual puluhan ribu tiket.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, penjualan tiket Nataru dibuka sejak 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. Hingga kemarin (12/11), tiket terjual 22 ribu untuk periode keberangkatan 22–26 Desember 2022,

Beberapa tujuan favorit penumpang KA, antara lain, Jogjakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. ”Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung,” ujarnya kemarin (12/11).

Dia menjelaskan, pada momen-momen libur sebelumnya, KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Sementara itu, tahun ini penjualan dilakukan lebih awal. Tujuannya, calon penumpang bisa lebih leluasa merencanakan perjalanan.

Saat ini, lanjut dia, keberangkatan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen rata-rata 47 perjalanan per hari. Perinciannya, 24 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 23 KA dari Stasiun Gambir. Jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

KAI telah menetapkan periode angkutan Nataru mulai 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website, contact center 121, locket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket.

Eva mengimbau calon penumpang KA agar teliti memilih tanggal, rute, serta memasukkan data diri saat pemesanan. Selain itu, seluruh calon penumpang diminta memperhatikan kembali syarat perjalanan.

Saat ini PT KAI masih menerapkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara itu, pelanggan usia 6–17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Calon penumpang yang tidak bisa atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, calon pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Meski demikian, mereka wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

”Rencanakan perjalanan sebaik-baiknya, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta,” ungkapnya. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (76.2%)