Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Kasus Brigadir J, Pengacara Klaim Irfan Widyanto Korban 'Prank' Ferdy Sambo

11 Nov 2022 : 11.45 Views 7

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kasus Brigadir J, Pengacara Klaim Irfan Widyanto Korban 'Prank' Ferdy Sambo

Pengacara Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat mengklaim jika kliennya adalah korban dari skenario palsu yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan adanya insiden baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Radhitya, apa yang dijalani kliennya untuk mengamankan CCTV dilakukan atas perintah mengamankan barang bukti kasus tembak-menembak, bukan kasus sebagaimana sebenarnya pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kuncinya sampai dengan perbuatan yang dilakukan Irfan Widyanto, tanggal 11 itu semua orang kena 'prank'," kata Radhitya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Bahkan bukan cuman Irfan, kata Radhitya, dari pengakuan saksi dalam persidangan hari ini diantaranya mantan Penyidik Polres Jakarta Selatan; Ridwan Janari; Dimas Arki; Dwi Robiansyah; dan Arsyad Daiva Gunawan menjadi korban skenario palsu Ferdy Sambo.

"Baik penyidiknya atau Irfan semua taunya ini tembak-tembakan. Ini saya tanya, kapan ini waktunya, ini ternyata bukan tembak-menembak melainkan tindak pidana pembunuhan ternyata baru taunya dari media," kata dia.

"Artinya apa, artinya semua yang bekerja dalam rangka menangani perkara ini, itu semuanya merasa dikerjain semua termasuk klien kita. Irfan mengetahuinya bahwa ini adalah perintah yang dibenarkan begitu," tambahnya.

Adapun, Radhitya mengklaim jika Irfan hanya terlibat dalam aksi pengamanan CCTV yang terjadi pada 11 Juli, sebagaimana arahan dari AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria

"Ketika ada perintah untuk merusak setelah tanggal 13 itu baru ada niat jahat menghilangkan barang bukti, baru ada merusak dan penghalangan penyelidik. Itu tidak ada peran Irfan. Mudah -mudahan Majelis Hakim bisa menilai apa yang kita yakini," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Peran Irfan Widyanto Dalam Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjabarkan salah satu keterlibatan Irfan Widyanto. Berawal dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mencoba menghubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Ari Cahya Nugraha alias Acay adalah salah satu anggota tim KM 50 yang turut merujuk pada kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang beberapa waktu lalu telah rampung disidangkan.

"Sekira pukul 08.00 WIB Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata Jaksa dalam dakwaan perkara Obstruction of Justice.

Namun, saat Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria mencoba menghubunginya kembali. Ari Cahya bisa terhubung. Dia menjelaskan posisinya yang sedang berada di Bali.

Karena berada di Bali, lantas Ari Cahya memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk menggantikan tugasnya untuk mengamankan CCTV tersebut.

"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan, dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.

Perintah terhadap Irfan yang diberikan Ari Cahya, segera ditindaklanjuti sambil menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri untuk melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," jelas jaksa.

Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

"Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ucap jaksa.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV, yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, Ridwan meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut tindakan itu terjadi pada 11 Juli.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [ded]

Baca juga:
Sempat Bikin Ferdy Sambo Marah, Ini Isi CCTV yang Dilihat Penyidik Polres Jaksel
Terungkap Alasan Koordinator Aspri Ferdy Sambo Mengundurkan Diri
Tak Ada Tanda Terima DVR CCTV Rumah Sambo, Hakim Sindir: Beli Pisang Saja Pakai Resi
Saksi Sebut AKP Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV
Nama AKBP Brotoseno Muncul Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Sentimen: negatif (100%)