Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Nunuk Suryani
Nasib 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Digantung, Apa Kata Pemerintah bagi Pelamar yang Tidak Dapat Formasi?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Nasib 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 digantung, apa kata Pemerintah untuk pelamar yang tidak dapat formasi dalam pengadaan ASN 2022?
Nasib malang kini menimpa 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 dalam pengadaan ASN 2022 yang mana mereka tidak mendapatkan formasi karena tidak tersedianya formasi.
Oleh karena itu, 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut menjadi tugas baru Pemerintah dalam mengatasi persoalan yang mereka alami saat ini.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akan Landa Jabar dalam Sepekan, Jabar Selatan Paling Ekstrem
Dalam pengadaan ASN guru 2022, terdapat empat kategori yang bisa melamar menjadi ASN guru PPPK 2022.
Dari keempat daftar kategori ASN guru PPPK 2022 tersebut, salah satunya adalah Pelamar Priorita Pertama atau P1 yang mana di dalamnya adalah pelamar yang mengantongi Nilai Ambang Batas pada pengadaan ASN guru PPPK 2021 yang dilanjutkan dengan keikutsertaannya dalam pengadaan ASN guru PPPK 2022.
Sebelumnya salah satu hal yang membuat pelamar PPPK untuk guru 2022 adalah mereka akan diangkat tanpa harus melalui tes.
Adapun jumlah formasi pelamar PPPK untuk guru 2022 yang mengantongi Nilai Ambang Batas berjumlah sebanyak 193.954.
Baca Juga: Dibintangi Song Jong Ki, Berikut Fakta Unik Drama Korea ‘Reborn Rich’ yang Bakal Tayang Minggu ini
Namun dalam perjalanannya usai pendaftaran PPPK untuk guru 2022 dibuka, ada beberapa jumlah diantaranya yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu, Pelama P1 PPPK untuk guru 2022, khususnya 41.892 orang tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah.
Apa kata Pemerintah mengenai nasib 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 digantung?
Sebelumnya guru pelamar prioritas pertama ini pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru 2022 yang didata oleh Kemdikbud pada seleksi penempatan guru lulus passing grade.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Simak Bobot Penilaian Terbesar Saat Ujian Kompetensi
Adapun jumlah pelamar prioritas pertama yang telah mendapatkan formasi diketahui sebanyak 127.186 guru lulus passing grade.
Sehingga, jumlah yang tidak sebanding tersebut menjadi sorotan bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud, pada Kamis, 3 November 2022 lalu, melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI.
Bersamaan dengan DPR, Nunuk Suryani, Ditjen GTK Kemdikbud, memaparkan data pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru 2022.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan permasalahan pengangkatan guru yang telah lolos passing grade 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 SMA Segera Dibuka, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Mendaftar, Anda Termasuk?
Hal tersebut ia sampaikan alasan yang mendasar adalah Pemerintah Daerah tidak membuka formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru 2022.
Sementara terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru untuk ditempatkan di satuan pendidikan, karena mengalami kekosongan.
“Artinya sebenarnya mereka dibutuhkan, ada kekosongan, namun Pemda tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan,” kata Nunuk.
Selain itu, Nunuk mengatakan bahwa sebenarnya sejumlah 41.892 guru yang tidak mendapatkan formasi masih memiliki potensi untuk mendapatkan penempatan.
Baca Juga: Sebut Susi ART Ferdy Sambo sebagai Terdakwa di Persidangan, Hakim: Capek Semua Kita
Hal itu apabila Pemda membuka formasi untuk pelaksanaan PPPK guru 2022, dalam hal ini Kemdikbud menawarkan solusi pada permasalahan tersebut.
Di mana Kemdikbud akan melakukan koordinasi dengan Pemda untuk bisa mengangkat guru P1 pada seleksi berikutnya.
“Sebenarnya angka 193 ribu ini aman, berdasarkan perhitungan kebutuhan dan keadaan guru kami, dari 193 ribu guru ini,” kata Nunuk.
Nunuk mengatakan jika Pemda telah membuka formasi, maka guru-guru yang tidak mendapatkan formasi bisa langsung diangkat.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tulis Pesan Mengharukan, Netizen: Gak Ada Malunya!
“Kalau tahun ini kan jika memang tidak ada pembukaan formasi lagi, tapi jika kita mengendorse seperti yang disampaikan, berkoordinasi, 41 ribu ini sudah tinggal mengangkat saja,” kata Nunuk.
Dalam hal ini, Nunuk menyampaikan bahwa kunci dari guru yang tidak mendapatkan formasi, adalah Pemda.
Jika Pemda berkenan membuka formasi, maka semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 akan diangkat.
Mengenai nasib 41.892 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 digantung, itu kata Pemerintah untuk pelamar yang tidak dapat formasi dalam pengadaan ASN 2022.***
Baca Juga: Jelang Fan Meeting di Indonesia, Aktor Kim Young Dae Sapa Penggemar Pakai Bahasa Sunda
Sentimen: positif (99.7%)