Sentimen
Positif (94%)
13 Nov 2022 : 17.11
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BTN, BRI

Event: CFD, KTT ASEAN

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

13 Nov 2022 : 17.11 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

PRFMNEWS – Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah manfaat termasuk untuk ibu hamil hingga melahirkan. Lantas bila anaknya baru lahir bisakah secara langsung mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan saat menjalani perawat ?

Terdapat perbedaan untuk pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan kepesertaannya. Berikut penjelasannya dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Jadwal CFD Kembali Ditunda Imbas Kasus Covid-19 Naik Lagi

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta PPU

- Bayi baru lahir yang merupakan anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan
- Kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU
- Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Selain Pendidikan, Pemerintah Republik Ceko Juga Lirik Potensi Wisata Jateng

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: Ungkap 6 Hal Penting Terkait Isu Myanmar di KTT ASEAN ke-41, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Kecewa

Itulah persyaratan untuk pendaftaran BPJS Bayi Baru lahir, adapun pendaftarannya bisa dilakukan Mobil Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

Manfaat yang bisa didapatkan bayi hingga anak – anak yang memiliki BPJS Kesehatan diantaranya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, perawatan dan lainnya.***

Sentimen: positif (94.1%)