Sentimen
Positif (99%)
13 Nov 2022 : 14.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Bekasi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tersangka Suap Perkara MA Gazalba Saleh Punya Kekayaan Segini

13 Nov 2022 : 21.25 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tersangka Suap Perkara MA Gazalba Saleh Punya Kekayaan Segini

AKURAT.CO Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba tercatat memiliki harta kekayaan Rp 7.882.108.961 atau Rp 7,8 miliar.

Data itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gazalba yang dilaporkan ke lembaga antirasuah. Gazalba tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 21 Januari 2022 untuk periodik tahun 2021.

baca juga:

"Dilaporkan pada bidang yudikatif, pada lembaga Mahkamah Agung (MA), unit kerja kamar pidana. Jabatan, hakim agung," tulis dalam laman resmi elhkpn.kpk.go.id yang dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Gazalba tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunaan serta alat transportasi. Dalam catatan laporan harta kekayaannya tersebut, ia tercatat memiliki tanah seluas 286 m2 di Kota Bekasi dan merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar.

Selain itu, ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kota Surabaya seluas 120 m2 senilai Rp 2.000.000.000 atau Rp 2 miliar. Lebih lanjut ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kota Bandung seluas 140 m2 dengan nilai aset mencapai Rp 2.000.000.000 atau Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, Gazalba juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi yakni satu unit mobil. Mobil tersebut bermerek Toyota Avanza yang dibeli dari hasil sendiri senilai Rp 120 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta. Surat berharga senilai Rp 2.301.508.961.

Dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Gazalba tak tercatat memiliki hutang. Sehingga harta kekayaanya tercatat sebesar Rp 7.882.108.961 atau Rp 7,8 miliar.

Sebelumnya, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan Hakim Agung berinsial GZ menjadi tersangka di komisi antirasuah. Andi meyakini langkah KPK dalam menetapkan Gazalba sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Meski begitu Andi mengaku belum ada kepastian terkait Gazalba akan dinonaktifkan sebagai Hakim Agung atau tidak. Ia mengatakan sikap MA saat yakni menunggu adanya kejelasan proses hukum yang saat ini dilakukan lembaga antirasuah.

"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," ungkapnya.

Andi juga menyampaikan pihaknya menghormati langkah KPK. Dia menyebut menyerahkan seluruh pengusutan kasus yang diduga menjerat Gazalba ke komisi antirasuah.

"Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," tukas dia.[]

Sentimen: positif (99.2%)