Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Manchester City, Brentford
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Akhirnya PPPK Dibuka, Tertarik dengan Posisi BPOM? Yuk, Simak Informasi dan Pelajari Jabatan PPPK BPOM 2022!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembukaan seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan salah satunya adalah posisi yang ada pada BPOM.
Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pengawasan intensifikasi pangan terhadap bahan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahan yang memiliki kandungan berbahaya.
Pekerjaan yang banyak diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Karena BPOM memiliki tugas pemerintah dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bahkan melalui laman resmi BPOM sedang dilakukan seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi Pratama (ESELON II) yang bertugas sebagai direktur pengawasan produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor Badan POM Tahun 2022.
Pengumuman ini sesuai dengan Nomor Surat Edaran KP.05.11.2.24.10.22.34. Untuk mengetahui deskripsi jabatan serta persyaratan kualifikasi dapat diklik [di Sini].
Namun jangan khawatir, masih ada posisi lainya yang bisa dijadikan alternatif pilihan. Sebelum ada pengumuman BPOM untuk posisi lainya, yuk simak informasi mengenai jabatan yang ada di BPOM RI.
Baca Juga: Cihideung Plants Festival: Surga Tanaman Hias dan Lahan Cuan Baru Petani Bandung Barat
1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Sesuai dengan aturan Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2020 Tugas Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan. penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.
Penempatan Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Pusat, Balai Besar atau Balai POM dan loka POM di seluruh Indonesia
2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Sesuai dengan aturan Permenpan RB No. 37 Tahun 2020 bawa tugas jabatan fungsional analis SDM aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Penempatan Jabatan Fungsional ialah Unit Kerja Pusat.
3. Perencana Ahli Pertama
Bersama aturan Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2020 bahwa tugas jabatan fungsional perencana adalah Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
Penempatan Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Pusat dan Balai Besar atau Balai POM di Seluruh Indonesia.
4. Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli
Sesuai dengan ketentuan Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2020 bahwa tugas jabatan fungsional pengelola pengadaan barang atau jasa, di antaranya:
Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah Pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.Penempatan Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Pusat dan Balai Besar POM
Baca Juga: Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi
5. Pranata Komputer Terampil
Sesuai dengan aturan yang tercantum pada Permen PAN & RB No. 32 Tahun 2020 bahwa tugas pokok terampil adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia penempatan jabatan fungsional
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer Unit Kerja adalah Pusat, Balai/Balai Besar, Loka POM
6. Statistisi Ahli Pertama
Sesuai dengan aturan Permen PAN & RB No. 19 Tahun 2013 bahwa tugas jabatan fungsional statistisi di antaranya:
Penyediaan data dan informasi statistik meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan penyajian dan publikasi. Analisis dan pengembangan statistik meliputi analisis statistik dan pengembangan statistik.Kemudian untuk penempetan jabatan fungsional unit kerja pusat, balai besar atau Balai POM dan Loka POM di Seluruh Indonesia.
7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Sesuai dengan aturan Permenpan RB No 6 Tahun 2014 bahwa tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Penempatan Jabatan Fungsional ditempatkan di Unit Kerja Pusat.
8. Arsiparis
Sesuai dengan Permenpan RB No. 48/2014jo 13/2016 bahwa Arsiparis memiliki tugas Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis Pengelolaan arsip statis Pembinaan kearsipan Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
Penempatan Jabatan Fungsional ialah di Unit Kerja Pusat, Balai Besar atau Balai POM dan Loka POM di Seluruh Indonesia.
9. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Sesuai dengan aturan Permenpan RB No 45 Tahun 2013 bahwa
tugas analis kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektfitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Baca Juga: Liga Inggris : Prediksi Manchester City vs Brentford 12 November 2022, The Citizens di Atas Angin
Penempatan Jabatan Fungsional ditempatkan di Unit Kerja Pusat.
(Dini Hermawati)
Sentimen: netral (99.9%)