Sentimen
Positif (99%)
13 Nov 2022 : 11.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Purworejo, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Ahli Waris Chen Djoen Kwang Ajukan Kasasi

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

13 Nov 2022 : 11.21
Ahli Waris Chen Djoen Kwang Ajukan Kasasi

Krjogja.com - YOGYA - Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tentang pengambilan atas 14 sertipikat dari tangan secara paksa dengan cara masuk tanpa izin ke rumah lalu mendobrak pintu kamar dan merusak lemari berkas. Para penggugat yang sebelumnya sebagai tergugat ini pada sidang gugatan perdata tingkat Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam banding yang dilakukan tingkat Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya hakim menerima permohonan para pembanding dan membatalkan putusan PN Purworejo nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pwr. Namun kini Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi mengajukan kasasi.

Oncan Poerba SH sebagai kuasa hukum Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi menegaskan terhadap keputusan PT tersebut, sekalipun putusan nomor 369/Pdt/2022/PT.SMG telah membatalkan putusan PN namun kliennya tetap mengajukan kasasi. Menurut Oncan Poerba seharusnya putusan banding tersebut menyatakan gugatan para penggugat haruslah ditolak, bukan malah dinyatakan tidak dapat diterima dan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima.

"Bahwa hal ini berkaitan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum para penggugat yang tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan di PN Purworejo. Karena itulah dimohonkan oleh klien kami agar keputusan PT Semarang diperbaiki dan dinyatakan agar gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan sekaligus sksepsi para tergugat tepat dan beralasan serta gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi (para pemohon kasasi) dikabulkan untuk seluruhnya, karena telah terbukti di persidangan perkara PN Purworejo atas gugatan rekonpensi tersebut," tegas Oncan Perba di Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).

Pengacara senior ini dengan didampingi Willyam Saragih SH dan Yoga Nugrahanto SH menagaskan pada fakta pembuktian hukumnya terbukti di persidangan bahwa Nurrohmah sebagai penggugat I tidak bertempat tinggal di Jalan KH Dahlan no 64 Purworejo Jawa Tengah (Jateng). Bahkan bahkan tidak pernah tinggal di alamat tersebut, karena ruko di alamat itu adalah merupakan bangunan milik keluarga kliennya.

Apalagi diketahui bahwa Chen Djoen Kwang tidak pernah menikah dengan Nurrohmah. Karena itu pula Chen Djoen Kwang setelah meninggal memiliki saudara kandung selaku ahli warisnya yaitu Chen Djoee Siang, Inge Listiadewi, Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Bing Yanto.

"Disamping itu, apabila gugatan tersebut menyangkut tentang pengambilan sertipikat, maka seharusnya putusan menggugat pihak-pihak yang menguasai sertipikat. Namun ternyata tidak digugat ke pengadilan karena faktanya sertipikat tersebut dikuasai dan dijadikan jaminan di bank maupun berada di Polda Jateng, sehingga gugatannya kurang pihak dan tidak terbukti secara hukum. Karena itu pula gugatan seharusnya ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Willyam Saragih menambahkan Chen Djoen Kwang semasa hidupnya tidak pernah menikah. Selain itu dalam perjanjian hak tanggungan tidak ada nama yang menyebutkan isterinya bernama Nurrohmah yang ikut menyetujui atas jaminan tersebut dilakukan pada bank yang bersangkutan.

"Bahwa selanjutnya tidak terbukti Chen Djoen Kwang semasa hidupnya memiliki nama lain atau alias Nur Djunaidi alias Junaidi sebagaimana dalam akta nikah. Dan lagi pula orangtua Chen Djoen Kwang, ayahnya bukanlah bernama Ahmad Basir dan ibunya bukanlah bernama Siti Maunah sebagaimana di dalam akta nikah dalam gugatan para penggugat," jelasnya.

Ayah Chen Djoen Kwang yang sebenarnya bernama Chen Hwa Kok dan ibu bernama Liem Bwee Oey. Karena itu pula akta nikah bukanlah berisi keterangan yang sebenarnya dan karena terbukti hal tersebut maka Willyam Saragih menegaskan gugatan harusnya ditolak untuk seluruhnya.

Yoga Nugrahanto menyatakan karena terbukti secara hukum ahli waris Chen Djoen Kwang adalah saudara sekandungnya yang berjumlah lima orang maka para tergugat mengajukan gugatan rekonpensi agar mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi.

"Bahwa karena itu pula para pemohon kasasi mohon kepada Mahkamah Agung agar memperbaiki putusan PT Semarang nomor 369/Pdt/2022/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2022 dan mohon agar menjatuhkan keputusan menerima eksepsi para tergugat, menolak gugatan para penggugat dan mengabulkan gugatan rekonpensi para penggugat rekonpensi untuk seluruhnya," tegasnya. (Van)

Sentimen: positif (99.2%)