Sentimen
Positif (96%)
13 Nov 2022 : 11.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

TV Analog Disuntik Mati, Rakyat Kecil Menjerit, Nurul Arifin: Siapa Bermain di Bisnis STB? Telusuri!

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

13 Nov 2022 : 11.06
TV Analog Disuntik Mati, Rakyat Kecil Menjerit, Nurul Arifin: Siapa Bermain di Bisnis STB? Telusuri!

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar mengkritik keputusan pemerintah perihal TV Analog yang disuntik mati dan polemik Set Top Box (STB).

Menurutnya, pemerintah berjualan STB ini terlebih dahulu kemudian barulah dibagi gratis untuk masyarakat.

Dengan demikian Nurul Arifin meminta kepada masyarakat untuk menelusuri siapa yang bermain di binsis STB ini.

"Jadi realisasinya tidak sesuai dengan komitmen, mereka menyediakannya (STB) tapi tidak tahu bagaimana mendistribusikannya. Itu butuh tenaga, butuh ongkos dan biaya pemasangan, itu yang dikeluhkan tv-tv swasta," jelas Nurul Arifin dalam acara Dialetika Demokrasi bertajuk 'Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV' di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ia pun menyamakan alat STB saat ini dengan decoder yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dari tv nasional ke tv swasta.

"Sampai kayak decoder yang dulu kita punya pengalaman dari tv nasional ke tv swasta harus pakai decoder, sampai akhirnya decoder itu tidak bermanfaat," ujarnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Ia meminta pemerintah untuk tidak perlu menyediakan STB namun lebih baik memperbaiki komitmennya dalam infrastruktur dan teknologinya.

Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk menelusuri siapa produsen dari STB ini.

"Kritikan saya buat pemerintah ya, jadi Anda jangan jualan dulu, kalau ada sisa baru dijual, kan barangnya sama tuh, ya. Produsennya (STB) coba kita telusurilah. Produsen STB ini siapa?" tegasnya.

Diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kominfo menyampaikan, bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

"Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," ujar Kominfo dalam keterangannya.

Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.

Sentimen: positif (96.8%)