Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya
Kab/Kota: Gunung, Magelang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kata Pakar soal Faedah UU Ciptaker buat Dorong Kebangkitan Ekonomi RI
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Geliat UMKM menjadi penyokong perekonomian Indonesia hingga bisa menjaga pertumbuhan positif di tahun 2022 ini. Insentif dan perlindungan dari pemerintah menjadi instrumen penting dalam upaya mendorong UMKM berkembang.
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendukung keberlangsungan UMKM dengan memberikan kemudahan berusaha. Menurut Ari, UU Cipta Kerja dan turunannya mesti berorientasi pada sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar tercipta iklim usaha yang kondusif.
"Regulasi tingkat nasional (ada) UU Ciptaker dan turunannya. Tapi lokasi dari kegiatan ekonomi yang bisa menghidupi UMKM memberikan pekerjaan kepada rakyat banyak ada pada daerah, di mana daerah mempunyai regulasi tersendiri berdasarkan UU Otonomi Daerah," terang Ari dalam FGD Pakar Hukum dan Ekonomi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Minggu (13/11/2022).
"Jadi sebagai entitas daerah mempunyai otonomi juga. Berarti UU harus diarahkan supaya ada sinkronisasi pusat dan daerah. Di antaranya berupa insentif APBN melalui transfer pusat dan daerah bisa digunakan baik itu alokasi umum dan alokasi khusus," imbuhnya.
Ari menjabarkan ada sejumlah sektor usaha di daerah dan berbasis ekonomi kerakyatan yang menyokong perekonomian nasional, antara lain transportasi, akomodasi, dan makanan, dan tentunya sektor perdagangan. Di samping itu, dampak disrupsi akibat pandemi mendorong pertumbuhan signifikan terhadap sektor informasi dan komunikasi.
Ari menegaskan momentum kebangkitan ekonomi melalui berbagai sektor tersebut mesti dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang dapat memetakan momentum tersebut.
"Dari segi regulasi untuk memetakan momentum ini harus ada, karena pekerja mayoritas ini ada di sektor informal yang dalam situasi normal akan sulit minta kredit. Jadi UU Ciptaker memungkinkan mereka dengan perlindungan untuk muncul ke sektor formal bisa mencari kredit sekaligus mendapatkan perlindungan. Mereka sangat berjasa menjaga kecepatan minimum dari perekonomian," tutur Ari.
Mantan Komisaris Utama BNI itu juga mengulas soal aglomerasi di sektor pariwisata. Ia melihat saat ini konsep aglomerasi sangat diminati masyarakat. Hal itu membuka kesempatan bagi daerah di sekitar tempat wisata populer untuk mengembangkan pariwisata dan menggerakkan perekonomian.
"Ada konsep baru yang namanya aglomerasi. Dulu tujuan wisata Borobudur misalnya, tapi konsep sekarang sudah berubah jadi muncul yang namanya aglomerasi. Borobudur menjadi payung tapi kalau dilihat daerah sekitar Borobudur magelang, itu banyak area camping, glamping, glamour camping dan penginapan BUMDes yang tumbuh karena pemandangannya cukup indah ada beberapa gunung yang mengelilingi magelang," beber Ari.
"Sehingga memberikan kesempatan pada sektor peradangan akomodasi, makanan dan manufaktur ringan kerajinan tangan untuk tumbuh," lanjutnya.
Namun, ia menggarisbawahi praktik aglomerasi pariwisata ini mesti dipayungi regulasi yang jelas. Jangan sampai terjadi ketidakharmonisan antar daerah dalam hal regulasi yang menyebabkan wisata aglomerasi sulit berkembang.
"UU Cipta Kerja punya kesempatan baik secara insentif maupun regulasi untuk pemda pemda untuk berpikir secara aglomerasi karena mobilitas manusia tidak terbatas pada yurisdiksi pemerintahan daerah bahkan pemerintahan nasional," ungkap Ari.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam Universitas Brawijaya Prof. Dr. Rachmad Syafaat mengingatkan pelaksanaan UU Cipta kerja mesti dilakukan dengan sangat berhati-hati. Sebab, ada banyak bidang yang diatur dalam beleid tersebut. Di samping itu, ada sejumlah sorotan pada UU ini, seperti soal kekhawatiran pelanggaran HAM dan pengabaian lingkungan.
Rachmad mengulas negara seperti Inggris, Kanada, Amerika dan beberapa negara Eropa pernah membuat UU dengan cara Omnibus. Omnibus Law, kata Rachmad, harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku, utamanya konstitusi.
"Di Eropa kalau mereka menggunakan omnibus sebagai perubahan. Itu dicari isu isu yang tunggal, isu pokok seusia apa yang dipakai di judul UU. Di Indonesia kelemahannya banyak ikutan-ikutan yang masuk ke dalamnya yang tidak termasuk Ciptaker masuk juga, sehingga sangat banyak isu yang diambil Ciptaker, ada 78 bidang dan membutuhkan ratusan PP (Peraturan Pemerintah). 500 lebih dari Keppres dibutuhkan juga termasuk Kepmen," tutur Rachmad.
Agar UU Ciptaker tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Rachmad mengimbau agar pemerintah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, ia menggarisbawahi pelaksanaan UU Cipta Kerja mesti diikuti moralitas dari para stakeholder terkait.
"Saya kira ke depan pesan MK patut dicermati karean putusan MK itu kekuatan eksekutorialnya gak kuat disimpangi siapa yang ngontrol maka moralitas lah yang mengontrol," cetus Rachmad.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Andri Gunawan Wibisana menegaskan anggapan UU Cipta Kerja mereduksi perlindungan terhadap lingkungan tidak tepat. Sebab, kata dia, dalam UU tersebut diatur dengan jelas aturan-aturan mengenai perlindungan lingkungan dan sanksi hukum yang jelas buat para pelanggar.
"Tidak ada tidak terjadi penghapusan strict liability, tidak terjadi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal yang terkait perbuatan melanggar, seperti membuat limbah tanpa izin semacam itu masih tetap pidana. Tadi malam saya baru cek peraturan-peraturan itu masih ada, belum berubah.
Ia pun tidak setuju jika UU Ciptaker dipandang dapat memunculkan krisis global akibat kerusakan lingkungan. Ia memandang UU tersebut dibuat untuk membuat kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Jadi kita kalau (Ada anggapan) UU Ciptaker didorong untuk mendorong krisis global itu salah sasaran," ujar Andri.
(ncm/ega)
Sentimen: positif (100%)