Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Sabu-Sabu Diblender, Pil Koplo Dimusnahkan
Krjogja.com Jenis Media: News
Forkompimda Sragen memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di halaman Kejari Sragen (foto:said masykuri)
SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memusnahkan ribuan butir pil koplo barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rentang Juli hingga Oktober 2022, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (10/11/2022). Diantaranya Triexpinedyl 1879 butir, Tramadol 50 butir, Atarax 4 butir, Alprazolam 66 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, Sanriklona 32 butir.
Selain itu, turut pula dimusnahlan dengan cara diblender, sabu sabu (SS) seberat 5,2 gram. "Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dan obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan," ujar Kajari Sragen, Ery Syarifah.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana selama semester kedua ini disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen. Diantaranya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua DPRD Suparno; Kapolres AKBP Piter Yanottama; Dandim 0725 Sragen Letkol Inf Yoga Yastinanda.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan untuk barang bukti obat psikotropika dan beberapa pakaian dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar. (Sam)
Sentimen: negatif (88.6%)