Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Pembunuh Mahasiswa Unpad Akui Kesal Korban Hendak Sebarkan Aibnya di Internet, Polisi Buka Motif Pelaku
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Penusukan seorang mahasiswa Unpad di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung ternyata berawal dari ancaman korban untuk bongkar aib pelaku di media sosial.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian. Korban CAM (23) diketahui sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto-foto aib milik pelaku inisial FA (24).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, itulah latar belakang aksi nekat dan tega oleh pelaku. Dikuasai amarah, pelaku membacok dan menusuk korban di dada hingga tewas.
"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa," kata Kusworo, Sabtu, 12 November 2022.
Baca Juga: Perhatikan! Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan Polisi, Simak 3 Jenis Pelanggarannya
Kusworo lantas menjelaskan bahwa aib yang dimaksud FA adalah berupa foto-foto yang memperlihatkan kekurangan tersangka.
Selain itu, dalam file ‘aib’ itu terdapat juga bukti penganiayaan yang dilakukan FA kepada korban. Pelaku akhirnya semakin termakan amarah dan menjalankan rencana pembunuhan.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," kata Kusworo.
“Kemudian (pelaku) merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam,” ucap dia lagi.
Baca Juga: Hollywood Berduka, Kevin Conroy Pengisi Suara Animasi Batman Meninggal Dunia
Kusworo melanjutkan, FA mengaku tak terima diperlakukan demikian oleh CAM. Lantaran amat sakit hati, FA menuju kediaman korban, Jumat, 11 November 2022, pukul 09.30 WIB.
Masih dari keterangan polisi, FA berpura-pura menjadi bagian dari driver ojek online hingga punya akses masuk ke rumah tanpa dicurigai tetangga sekitar rumah CAM.
FA lalu gegas mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau. Kusworo menjelaskan FA menusuk CAM di leher berkali-kali, lalu lokasi penusukkan pindah ke dada korban.
"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Diringkus Polisi, Terungkap Motifnya
Didapat dari keterangan saksi pembacokan, korban diketahui sempat berteriak minta tolong pada warga sekitar.
Warga setempat lalu berdatangan ke teras rumah CAM saat korban telah tergeletak bersimbah darah.
Saat warga memberondong TKP, pelaku sudah menaiki motor hendak kabur dari tempat. Warga mengaku sempat mengejar pelaku namun ia tetap berhasil lolos melarikan diri.
“Pelaku keluar dari rumah korban sembari berlari selanjutnya mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan mengenakan baju ojek online,” katanya.
Atas perbuatannya, FA terancam dijatuhi Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)