Soal Bursa Calon Panglima TNI, Anggota DPR: Belum Ada Usulan Nama
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan terjadi pada Desember mendatang. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bobby Rizaldi menyebutkan sampai saat ini, belum ada surat masuk usulan Presiden Jokowi terkait calon nama panglima baru.
“Belum ada surat masuk. Sampai saat ini, belum kelihatan tanda surat sampai DPR. Kalau sudah sampai, nanti baru dibahas di Sidang Paripurna,” kata Bobby Rizaldi dalam diskusi bertajuk “Menanti Restu Jokowi untuk Panglima TNI” yang digelar secara daring pada Jumat (11/11).
Bobby menilai saat ini fokus pemerintah tertuju pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang akan digelar pada 15-16 November mendatang. Setelah gelaran G20 selesai, ia menyebut koordinasi lanjutan akan segera dilakukan.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun sebagai prajurit aktif TNI pada Desember mendatang. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR terlibat dalam proses pemilihan Panglima TNI dengan memberikan persetujuan terhadap calon yang dipilih oleh presiden, paling lambat 20 hari setelah pengajuan oleh presiden. Kebijakan ini dilakukan di luar masa reses DPR.
Bobby menyebut, pada tahun ini masa reses DPR akan berlangsung pada 16 Desember mendatang. “Mungkin saja membuat keputusan di masa reses, tapi keputusan DPR biasanya keluar sebelum masa reses. Biasanya pemerintah hanya mengirim satu nama, nama itu yang kami bahas bersama,” kata Bobby.
Merujuk UU TNI, disebutkan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan (KSA). Ia menegaskan bahwa secara administrasi, seluruh KSA bisa menjadi panglima.
Proses fit and proper test akan dijalankan dalam pemilihan Panglima TNI. Ia mengatakan bahwa kelayakan ini salah satunya akan dilihat dari rekam jejak KSA itu sendiri. Menurutnya, sosok panglima harus decisive dalam menghadapi situasi krisis.
Tahun ini, Bobby menilai bahwa semua berpeluang dalam menjadi panglima. Ia turut menyinggung bahwa KSA dari Angkatan Laut (AL) belum pernah menjabat sebagai panglima. Namun menurutnya, hal itu merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan tokohnya. Secara aturan, dalam UU TNI tidak ada keharusan dan kewajiban dari presiden untuk memilih matra mana yang menjabat sebagai panglima.
“Secara subjektif saya sepakat waktunya KSAL (menjabat). Tidak ada keharusan dan kewajiban dari presiden untuk memilih matra mana, tidak ada sanksinya. Walaupun tahun depan, bisa jadi ada pergantian lagi,” ucapnya.
Sentimen: netral (64%)