Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 06.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nama AKBP Brotoseno Muncul Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

11 Nov 2022 : 13.55 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Nama AKBP Brotoseno Muncul Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Merdeka.com - Nama mantan anggota Polri AKBP Raden Brotoseno muncul dalam sidang untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto. Irfan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brotoseno adalah narapidana kasus korupsi yang yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH). Namanya mencuat di sidang ketika saksi Ariyanto menceritakan kedatangannya ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Kedatangan Ariyanto untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo untuk ditandatangani sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri. Hari itu, dia ingin mengantarkan surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan AKBP Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ungkapnya.

Pemecatan itu karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dan sudah menjadi terpidana. Dia kemudian dipecat sebagai anggota Polri.

Pengantaran surat itu, lanjut Ariyanto, merupakan perintah dari Chuck Putranto.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi

Sebagai informasi, Ariyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dimana dia sempat menjelaskan terkait peristiwa sehari setelahnya pada 9 Juli untuk mengambil DVR CCTV atas perintah Chuck Putranto.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Arahan dari Ariyanto untuk bertemu dengan Irfan yang dimaksud adalah Terdakwa Irfan Widyanto seorang anggota Bareskrim Polri yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Setelah mendapat arahan tersebut, Ariyanto langsung menelepon Irfan terkait permintaan mengambil CCTV. Dimana mereka ternyata sudah saling mengenal satu sama lain.

"Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," ujar Ariyanto.

"Irfan bilang apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Ke sini ambil aja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," ujar Ariyanto.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [lia]

Baca juga:
Terdakwa Irfan Widyanto Pilih jadi Penyidik Hingga Mundur jadi Korspri Ferdy Sambo
Terdakwa Irfan Widyanto Bawa Buku Hitam di Sidang Lanjutan Brigadir J
Analisis soal Kubu Ferdy Sambo Bongkar Pribadi Brigadir J, Upaya Perkuat Pelecehan?
Kenal 6 Tahun, Mantan Pegawai Ungkap Sifat Asli Ferdy Sambo
Saksi Ceritakan Proses Tes PCR Rombongan Putri Candrawathi Sepulang dari Magelang
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Sentimen: negatif (100%)